Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Cianjur dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2019). Selain Irvan, sidang perdana ini juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya terkait kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

Mahkamah Agung merilis hasil kasasi pada website pada 20 Mei 2020.

Dalam laman website putusan tersebut menyebut baik terdakwa maupun JPU permohonannya sama-sama ditolak.

Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.

Kuasa Hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengetahui hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

"Iya benar, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan permohonan Jaksa Penuntut Umum," ujar Alfis melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).

Berita Rekomendasi

Alfis mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak dalam menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan ini.

Demikian halnya dengan pendapat dari keluarga yang disampaikan kepadanya.

"Menanggapi putusan ini kami sedang berpikir dahulu," kata Alfis.

Sementara itu salinan screenshoot putusan Mahkamah Agung, diketahui beberapa warga Cianjur dan dibagikan melalui lini media sosial.

Baca: Bos Torino Sempat Ragu Serie A Liga Italia Kembali Dilanjutkan

Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Irvan Rivano divonis lima tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta dan subsider tiga bulan penjara atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur.

Vonis tersebut diberikan kepada Irvan Rivano pada persidangan Senin (9/9/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl RE Martadinata.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas