Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.
Editor: Dewi Agustina
"Iya, (keterangan Cecep Sobandi) tidak betul," ujar Irvan.
Sebagai gambaran, keterangan Cecep Sobandi pada persidangan pekan lalu gamblang menerangkan peran Irvan.
Baca: Ingat Rana Cynthia Pemeran Ipeh di Sinetron Si Entong? Sudah 25 Tahun, Makin Cantik Bak Artis Korea
Ia menyebut, Irvan Rivano Muchtar selaku bupati meminta bantuan untuk ongkos politik pada 2017.
"Pak Irvan menyampaikan bahwa 2018 masuk tahun politik, beliau meminta bantuan dana. Itu disampaikan di rumahnya saat memanggil saya dan para kepala dinas lainnya," ujar Cecep saat bersaksi untuk Irvan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2020).
Permintaan bantuan Irvan itu setelah Cecep menyampaikan soal pencairan DAK khusus fisik SMP yang sudah ia sampaikan.
Pada pertemuan sebelumnya, Cecep menyampaikan soal program DAK fisik.
Saat itu, kata Cecep, Irvan memintanya berkoordinasi dengan terdakwa Tubagus Cepy Setiadi, kakak ipar Irvan Rivano Muchtar.
"Saat itu pak Irvan bilang, nanti koordinasi saja dengan Cepy. Cepy tidak ada jabatan struktural di dinas pendidikan. Setelah saya bertemu Cepy, DAK belum cair dan dia meminta uang muka 2 persen dari Rp 48 miliar dan itu sudah sepengetahuan cempaka, yang artinya sudah sepengetahuan Irvan selaku bupati," ujar Cecep.
Baca: Hari Ini Tak Ada Penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam
Setelah pertemuan dengan Irvan dan Cepi, Cecep menyampaikan ucapan Irvan soal bantuan dana untuk tahun politik pada para kepala SMP penerima DAK.
"Saya sampaikan juga bahwa kita harus loyal pada pimpinan," ujar Cecep.
Cecep kemudian berkoordinasi dengan terdakwa Rosidin dan memintanya untuk memotong 15 persen DAK yang diterima kepala SMP.
"Hingga akhirnya disepakati penerima DAK menyerahkan uang yang diterima sebesar Rp 17 persen lebih dari Rp 48,8 miliar. 2 persennya untuk pak bupati via Pak Cepy," ujar Cecep.
Cecep juga bersaksi bahwa Irvan selalu menanyakan uang hasil potongan tersebut, terutama saat bertemu usai salat Shubuh.
Seperti diketahui, Pemkab Cianjur selama kepemimpinan Irvan mewajibkan ASN untuk shalat Subuh berjamaah.
"Beberapa kali ketemu usai salat Shubuh, Pak Irvan sempat menanyakan dengan berbisik, 'tos aya can' (sudah ada belum), artian saya merujuk ke uang," ujar Cecep.
Seperti diketahui, pada Mei 2017 Pemkab Cianjur mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018, senilai Rp 945 miliar lebih.
Namun, setelah disinkronisasi oleh Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud, Disdik Pemkab Cianjur mendapat alokasi DAK fisik 2018 sebesar Rp 48,8 miliar.
Baca: Ditutup Sementara Karena Dua Pedagangnya Positif Covid-19, Pasar di Cirebon Dijaga Aparat Bersenjata
Dana itu terdiri dari biaya untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya sebesar Rp 46,8 miliar lebih untuk 137 SMP di seluruh pelosok Kabupaten Cianjur.
Sisanya, Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum.
Hanya, nilai Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP, Rosidin.
Perintah pemotongan pada Cecep dan Rosidin diduga atas perintah Irvan Rivano Muchtar.
Keempat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (fam/tribun jabar)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mahkamah Agung Tolak Permohonan Irvan Rivano Muchtar dan JPU, Terkait Kasus Korupsi DAK Pendidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.