Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Cianjur dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2019). Selain Irvan, sidang perdana ini juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya terkait kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Iya, (keterangan Cecep Sobandi) tidak betul," ujar Irvan. ‎

Sebagai gambaran, keterangan Cecep Sobandi pada persidangan pekan lalu gamblang menerangkan peran Irvan.

Baca: Ingat Rana Cynthia Pemeran Ipeh di Sinetron Si Entong? Sudah 25 Tahun, Makin Cantik Bak Artis Korea

Ia menyebut, Irvan Rivano Muchtar selaku bupati meminta bantuan untuk ongkos politik pada 2017.

"Pak Irvan menyampaikan bahwa 2018 masuk tahun politik, beliau meminta bantuan dana. Itu disampaikan di rumahnya saat memanggil saya dan para kepala dinas lainnya," ujar Cecep saat bersaksi untuk Irvan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2020).

Permintaan bantuan Irvan itu setelah Cecep menyampaikan soal pencairan DAK khusus fisik SMP yang sudah ia sampaikan.

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Senin (9/9/2019).
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Senin (9/9/2019). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Pada pertemuan sebelumnya, Cecep menyampaikan soal program DAK fisik.

Saat itu, kata Cecep, Irvan memintanya berkoordinasi dengan terdakwa Tubagus Cepy Setiadi, kakak ipar Irvan Rivano Muchtar.

Berita Rekomendasi

"Saat itu pak Irvan bilang, nanti koordinasi saja dengan Cepy. Cepy tidak ada jabatan struktural di dinas pendidikan. Setelah saya bertemu Cepy, DAK belum cair dan dia meminta uang muka 2 persen dari Rp 48 miliar dan itu sudah sepengetahuan cempaka, yang artinya sudah sepengetahuan Irvan selaku bupati," ujar Cecep.

Baca: Hari Ini Tak Ada Penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam

‎Setelah pertemuan dengan Irvan dan Cepi, Cecep menyampaikan ucapan Irvan soal bantuan dana untuk tahun politik pada para kepala SMP penerima DAK.

"Saya sampaikan juga bahwa kita harus loyal pada pimpinan," ujar Cecep‎.

Cecep kemudian berkoordinasi dengan terdakwa Rosidin dan memintanya untuk memotong 15 persen DAK yang diterima kepala SMP.

"Hingga akhirnya disepakati ‎penerima DAK menyerahkan uang yang diterima sebesar Rp 17 persen lebih dari Rp 48,8 miliar. 2 persennya untuk pak bupati via Pak Cepy," ujar Cecep.

Cecep juga bersaksi bahwa Irvan selalu menanyakan uang hasil potongan tersebut, terutama saat bertemu usai salat Shubuh.

Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi yang juga terdakwa Kabid SMP Disdik Cianjur, Rosidin pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2019). Dalam keterangannya, Rosidin yang bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi dan Tubagus Cepi Setiady membantah jika pemotongan dana alokasi khusus (DAK) sebesar 10,5 persen di luar permintaan Bupati Cianjur 7 persen atas inisiatif dirinya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi yang juga terdakwa Kabid SMP Disdik Cianjur, Rosidin pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2019). Dalam keterangannya, Rosidin yang bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi dan Tubagus Cepi Setiady membantah jika pemotongan dana alokasi khusus (DAK) sebesar 10,5 persen di luar permintaan Bupati Cianjur 7 persen atas inisiatif dirinya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Seperti diketahui, Pemkab Cianjur selama kepemimpinan Irvan mewajibkan ASN untuk shalat Subuh berjamaah.

"Beberapa kali ketemu usai salat Shubuh, Pak Irvan sempat menanyakan dengan berbisik, 'tos aya can' (sudah ada belum), artian saya merujuk ke uang," ujar Cecep.

Seperti diketahui, pada Mei 2017 Pemkab Cianjur mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2018, senilai Rp 945 miliar lebih.

Namun, setelah disinkronisasi oleh Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbud, ‎Disdik Pemkab Cianjur mendapat alokasi DAK fisik 2018 sebesar Rp 48,8 miliar.

Baca: Ditutup Sementara Karena Dua Pedagangnya Positif Covid-19, Pasar di Cirebon Dijaga Aparat Bersenjata

Dana itu terdiri dari biaya untuk pembangunan ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya sebesar Rp 46,8 miliar lebih untuk 137 SMP di seluruh pelosok Kabupaten Cianjur.

Sisanya, Rp 1,99 miliar lebih untuk biaya umum‎.

Hanya, nilai Rp 48,8 miliar itu tidak diterima utuh karena sebagian uang untuk sekolah dipotong oleh kepala sekolah atas perintah Kadisdik dan Kabid SMP, Rosidin.

Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). Politisi Partai Golkar itu dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan menerima uang pindah partai dari Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, namun uang tersebut sudah dikembalikan sebelum Irvan Rivano Muchtar terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Cianjur di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). Politisi Partai Golkar itu dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan menerima uang pindah partai dari Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, namun uang tersebut sudah dikembalikan sebelum Irvan Rivano Muchtar terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Perintah pemotongan pada Cecep dan Rosidin diduga atas perintah Irvan Rivano Muchtar.

Ke‎empat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana‎ dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana‎. (fam/tribun jabar)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mahkamah Agung Tolak Permohonan Irvan Rivano Muchtar dan JPU, Terkait Kasus Korupsi DAK Pendidikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas