Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Cianjur dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2019). Selain Irvan, sidang perdana ini juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya terkait kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Hakim Daryanto sempat menegur Irvan yang membantah semua tuduhan.

"Anda disumpah lho ya," ujar Daryanto.

Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Cianjur tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum (PU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar hukuman selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 900 juta, jika tidak dibayar diganti 2 tahun penjara, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Cianjur tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum (PU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar hukuman selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 900 juta, jika tidak dibayar diganti 2 tahun penjara, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Irvan Rivano Muchtar hanya mengangguk dan kembali membantah semua tuduhan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Cecep dalam dakwaan jaksa diminta untuk memotong 7 persen DAK.

Kemudian, berdasarkan keterangan Cecep pada sidang pekan lalu, ia dan Rosidin berinisiatif memotong hingga 8 persen DAK yang dicairkan dalam tiga tahap.

Potongan 8 persen itu digunakan untuk kepentingan pribadi Cecep dan Rosidin.

Baca: Kronologi Meninggalnya George Floyd yang Memicu Demonstrasi di Minnesota, Amerika Serikat

Belakangan, DAK dipotong juga 2,5 persen‎.

Berita Rekomendasi

Cecep dan Rosidin mengakui, pemotongan 8 persen dan 2,5 persen itu tanpa sepengetahuan Irvan.

Pekan lalu, Cecep Sobandi juga menerangkan bahwa ia sempat dipanggil Irvan ke rumah pribadinya.

Cecep diminta Irvan untuk membantu pendanaan terkait tahun politik 2018.

"Saya tidak tahu kalau Cecep memotong hingga total 17,5 persen DAK," ujar Irvan Rivano Muchtar.

Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Cecep Sobandi pada sidang lanjutan kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Para terdakwa tersebut meraup uang Rp 6,9 miliar hasil memeras 137 kepala sekolah dari Dana Alokasi Khusus. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Cecep Sobandi pada sidang lanjutan kasus pemerasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Para terdakwa tersebut meraup uang Rp 6,9 miliar hasil memeras 137 kepala sekolah dari Dana Alokasi Khusus. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Cecep juga menyebut sempat mengantarkan uang untuk Irvan di Pendopo Pemkab Cianjur. Itupun dibantah.

"Semua keterangan Cecep Sobandi salah?" ujar hakim Daryanto bertanya pada Irvan Rivano Muchtar.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan semua keterangan Cecep Sobandi salah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas