Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Perkara kembali pada putusan hasil Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang memutuskan hukuman lima tahun penjara pada Irvan Rivano Muchtar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi DAK Pendidikan, MA Tolak Permohonan Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Cianjur dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE martadinata, Kota Bandung, Senin (29/4/2019). Selain Irvan, sidang perdana ini juga dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya terkait kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Pengacara Irvan Rivano mengajukan banding setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terlebih dahulu mengajukan banding pada Jumat (13/9/2019) sebelumnya.

Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP tahun 2018 di Kabupaten Cianjur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP tahun 2018 di Kabupaten Cianjur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pihak Jaksa mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan untuk pribadi Irvan Rivano.

"Sementara, kami juga mengajukan banding. Fokusnya ya kami tetap akan melakukan pembelaan maksimal untuk membebaskan klien kami dari jeratan hukum. Karena hakim sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada timbul kerugian negara dan uang tersebut tidak digunakan oleh klien kami," kata Tim Pengacara Irvan Rivano, Alfies Sihombing.

Bantah

Pada sidang sebelumnya, Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar membantah semua keterangan soal penerimaan uang dari hasil pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk 137 SMP.

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Ibunda Zuraida Hanum Terdiam Diperlihatkan Foto Mesum Anak

Di persidangan Senin (8/7/2019) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Irvan Rivano Muchtar bersaksi untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Rosidin selaku Kabid SMP Disdik Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kadisdik Cianjur, dan ‎dari unsur swasta, TB Cepy Setiady.

Berita Rekomendasi

Persidangan hari ini molor lebih dari lima jam.‎ Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.

"Saya tidak tahu secara detail soal DAK, cuma tahu 137 SMP penerima. Saya juga tidak pernah membicarakan soal DAK dengan Cecep Sobandi," ujar Irvan Rivano Muchtar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Daryanto.

Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP tahun 2018 di Kabupaten Cianjur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar (kiri) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (9/9/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa Irvan Rivano Muchtar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP tahun 2018 di Kabupaten Cianjur. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pada dakwaan jaksa, Irvan Rivano Muchtar disebutkan menyuruh Cecep untuk membantu pendanaan terkait tahun politik 2018 dengan memotong DAK.

Irvan juga membantah soal perintah pada Cecep untuk menghubungi TB Cepy Setiady jika DAK sudah cair.

"Tidak pernah minta bantuan Cecep terkait dana untuk tahun politik dan tidak pernah bilang ke Cecep kalau DAK sudah cair untuk menghubungi TB Cepy Setiady," ujar Irvan.

Baca: Fakta Unik Tteokbokki, Jajanan Khas Korea yang Sudah Ada Sejak Dinasti Joseon

Soal keterangan Cecep Sobandi di persidangan sebelumnya yang mengaku diperintah Irvan untuk memotong 7 persen dari DAK, dengan mekanisme pembayaran 2 persen dibayar di muka dan 5 persen dibayar setelah cair, pun dibantahnya.

"Tidak pernah mengintruksikan seperti itu," ujar Irvan Rivano Muchtar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas