Ketika Seorang Pakar Komunikasi dan Dosen Unpad Masuk Daftar Penerima Bansos Rp 600 Ribu Per Bulan
Ari Agung Prastowo kaget saat dirinya diumumkan menjadi salah satu penerima bantuan sosial tunai Covid-19
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Ari Agung Prastowo kaget saat dirinya diumumkan menjadi salah satu penerima bantuan sosial tunai Covid-19 dari Kementerian Sosial.
Pria yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini terkejut ketika mengetahui namanya muncul pada form atau surat tertera keterangan berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia. Cq (Casu Quo) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pengumuman itu intinya berbunyi 'bapak, ibu, saudara-saudari dinyatakan berhak memperoleh bantuan sosial tunai 2020 senilai Rp. 600 ribu setiap bulan selama tiga bulan'.
"Tidak ada awal sebenarnya, karena tiba-tiba kami mendapatkan pemberitahuan di grup tempat tinggal kami," ujar Ari saat dihubungi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Kamis (28/5/2020).
Baca: Liga Spanyol: Jordi Alba Anggap akan Ada Banyak Perubahan Sepak Bola Tanpa Penonton
Baca: Daftar Idol K-Pop Comeback Juni 2020, TWICE, SEVENTEEN, hingga BLACKPINK
Baca: Omeli Tukang Bengkel yang Tak Juga Perbaiki Betornya yang Rusak, Ramadhani Tewas Ditikam
Menurutnya, disampaikan melalui koordinator tempat tinggalnya bahwa akan ada petugas dari Rukun Tetangga yang membagikan form bantuan terdampak Covid-19.
"Kami yang tinggal di komplek ini juga bingung bantuan apa ini yang dimaksud. Setelah kami mendapatkan formnya, ternyata itu berisi tentang bantuan dari tahap satu sampai tahap tiga," katanya.
Padahal pakar komunikasi politik itu bilang merasa tak pernah didatangi oleh pengurus RT dan RW setempat.
Bahkan, juga tidak pernah diminta data terkait dengan bantuan sosial tersebut.
"Sama sekali tidak pernah dimintai data apapun. Tiba-tiba saya langsung memperoleh form ini saja," ujarnya.
Dia bilang surat itu terdapat barcode secara bertahap. Yakni, tahap satu, dua dan tiga. Hari ini sekitar pukul 10.00-11.00 WIB menerima surat itu di kediamannya.
"Kami diminta untuk langsung mengambilnya sore ini pukul 16.30 sampai 21.00 WIB di kecamatan mandalajati," katanya.
Menyikapi data pribadinya salah sasaran tertera pada daftar bantuan itu, dirinya mengatakan, mesti disikapi secara arif.
Maksudnya adalah terdapat proses belajar yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.