Terbukti Membakar Anggota Polisi Hingga Tewas, Lima Mahasiswa di Cianjur Divonis 9 Hinga 12 Tahun
Sidang Putusan di PN Cianjur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Glorius Anggun Diri. KPU Slamet Santoso
Tayang:
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ
Petugas Kepolisian membawa jenazah Ipda Erwin Yudha dari rumah duka Kampung Pulosari, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, untuk dimakampan, Senin (26/8/2019). Ipda Erwin Yudha meninggal akibat luka bakar yang dideritanya setelah mengamankan demonstrasi di Cianjur, Kamis 15 Agustus 2019 silam. TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ
Penanganan medis pertama korban dilarikan ke RSUD Cianjur dan dirujuk ke RS Kramat Jati Jakarta. Lalu meninggal dunia di RS Pertamina.
Korban lainnya yang terkena luka bakar adalah BRIPDA Yudi Muslim, Bripda Fransiskus Aris Simbolon, dan Bripda Anif Endaryanto.
Setelah pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, tim kuasa hukum langsung mengajukan banding dikarenakan tak puas dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, sebagai upaya pembelaan terhadap para terdakwa.( *)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Mahasiswa Terkait Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 sampai 12 Tahun Penjara
Berita Populer