Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Membakar Anggota Polisi Hingga Tewas, Lima Mahasiswa di Cianjur Divonis 9 Hinga 12 Tahun

Sidang Putusan di PN Cianjur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Glorius Anggun Diri. KPU Slamet Santoso

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terbukti Membakar Anggota Polisi Hingga Tewas, Lima Mahasiswa di Cianjur Divonis 9 Hinga 12 Tahun
TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ
Petugas Kepolisian membawa jenazah Ipda Erwin Yudha dari rumah duka Kampung Pulosari, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, untuk dimakampan, Senin (26/8/2019). Ipda Erwin Yudha meninggal akibat luka bakar yang dideritanya setelah mengamankan demonstrasi di Cianjur, Kamis 15 Agustus 2019 silam. TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -- Lima mahasiswa divonis hukuman cukup berat setelah di pengadilan terbukti membakar seorang polisi yang sedang bertugas dalam sebuah aksi demonstrasi di Cianjur.

Mereka dihukum antara 9 hingga 12 tahun penjara sesuai dengan peranan masing-masing di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (28/5/2020) mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Majelis hakim mem- vonis lima terdakwa kasus terbakarnya Ipda Erwin Yudha Wildani anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur hingga tewas atau kasus polisi terbakar di Cianjur, dengan hukuman 9-12 tahun penjara.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jumat 29 Mei 2020: 18 Provinsi Berpotensi Hujan Petir

Baca: Yunarto Wijaya Ungkap 4 Sosok Berpeluang Maju Pilpres 2024: Biasanya Muncul Sosok Tak Terduga

Baca: Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah SD Kelas 1-3 Jumat 29 Mei: Sahabat Pemberani Pukul 08.30 WIB

Baca: Valentino Rossi bilang Fabio Quartararo Tampil Mengesankan di Musim Balap Tahun 2019

Pelaksanaan sidang kasus polisi terbakar di Cianjur itu dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan pengadilan perkara pidana 170 ayat 3 dan 214 KUHP di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur Jalan Dr Muwardi.

Sidang Putusan di PN Cianjur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Glorius Anggun Diri, 

KPU Slamet Santoso, Hakim Anggota Pati Arimbi dan Diki Wahyudi dengan panitera Anwar Sadad.

Berita Rekomendasi

Paur Subag Humas Polres Cianjur mengatakan, sidang dilaksanakan secara birtual dengan menggunakan sarana video conference di tiga tempat yaitu kantor Pengadilan Negeri Cianjur (Majelis Hakim dengan Kuasa Hukum Para Terdakwa, Kejaksaan Negeri Cianjur (JPU), Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur (Para Terdakwa)

"Pelaksanaan sidang tidak menghadirkan para terdakwa ke dalam majelis sidang dan diwakilkan kepada kuasa hukum para terdakwa di antaranya Sahrian Us Zainudin, Hasan, dan O Junaedi, SH," kata Ade.

Dalam pelaksanaan sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh jaksa Penuntu Umum dengan tuntutan 13-15 tahun penjara.

Dalam pembacaan amar putusan pada sidang pengadilan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa divonis/dijatuhi hukuman antara lain RS 12 tahun penjara, MF 9 tahun penjara, AB 9 tahun penjara, HR 9 tahun penjara, dan RS 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya pada saat massa aksi melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada hari Kamis tgl 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

Petugas Kepolisian membawa jenazah Ipda Erwin Yudha dari rumah duka Kampung Pulosari, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, untuk dimakampan, Senin (26/8/2019). Ipda Erwin Yudha meninggal akibat luka bakar yang dideritanya setelah mengamankan demonstrasi di Cianjur, Kamis 15 Agustus 2019 silam. TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ
Petugas Kepolisian membawa jenazah Ipda Erwin Yudha dari rumah duka Kampung Pulosari, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, untuk dimakampan, Senin (26/8/2019). Ipda Erwin Yudha meninggal akibat luka bakar yang dideritanya setelah mengamankan demonstrasi di Cianjur, Kamis 15 Agustus 2019 silam. TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ (TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ)

Saat itu terjadi tindakan anarkis melawan petugas kepolisian, salah satu massa aksi melakukan pembakaran ban bekas mobil dan dilerai oleh anggota kepolisian, akan tetapi massa semakin brutal yang mengakibatkan 3 anggota Kepolisian yanh sedang bertugas terkena siraman bensin dan luka bakar.

Karena ada salah satu massa aksi yang menyiramkan bensin ke arah api sekitar ban yang sudah terbakar, sehingga api menyambar anggota Kepolisian yang sedang mencoba memadamkan api tersebut.

Adapun korban anggota Kepolisian yang terkena luka bakar antara lain almarhum IPDA Erwin Yidha Wildani, korban mengalami luka bakar 80%.

Penanganan medis pertama korban dilarikan ke RSUD Cianjur dan dirujuk ke RS Kramat Jati Jakarta. Lalu meninggal dunia di RS Pertamina.

Korban lainnya yang terkena luka bakar adalah BRIPDA Yudi Muslim, Bripda Fransiskus Aris Simbolon, dan Bripda Anif Endaryanto.

Setelah pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, tim kuasa hukum langsung mengajukan banding dikarenakan tak puas dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, sebagai upaya pembelaan terhadap para terdakwa.( *)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Mahasiswa Terkait Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 sampai 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas