Terbukti Membakar Anggota Polisi Hingga Tewas, Lima Mahasiswa di Cianjur Divonis 9 Hinga 12 Tahun
Sidang Putusan di PN Cianjur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Glorius Anggun Diri. KPU Slamet Santoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -- Lima mahasiswa divonis hukuman cukup berat setelah di pengadilan terbukti membakar seorang polisi yang sedang bertugas dalam sebuah aksi demonstrasi di Cianjur.
Mereka dihukum antara 9 hingga 12 tahun penjara sesuai dengan peranan masing-masing di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (28/5/2020) mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Majelis hakim mem- vonis lima terdakwa kasus terbakarnya Ipda Erwin Yudha Wildani anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur hingga tewas atau kasus polisi terbakar di Cianjur, dengan hukuman 9-12 tahun penjara.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jumat 29 Mei 2020: 18 Provinsi Berpotensi Hujan Petir
Baca: Yunarto Wijaya Ungkap 4 Sosok Berpeluang Maju Pilpres 2024: Biasanya Muncul Sosok Tak Terduga
Baca: Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah SD Kelas 1-3 Jumat 29 Mei: Sahabat Pemberani Pukul 08.30 WIB
Baca: Valentino Rossi bilang Fabio Quartararo Tampil Mengesankan di Musim Balap Tahun 2019
Pelaksanaan sidang kasus polisi terbakar di Cianjur itu dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan pengadilan perkara pidana 170 ayat 3 dan 214 KUHP di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur Jalan Dr Muwardi.
Sidang Putusan di PN Cianjur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Glorius Anggun Diri,
KPU Slamet Santoso, Hakim Anggota Pati Arimbi dan Diki Wahyudi dengan panitera Anwar Sadad.
Paur Subag Humas Polres Cianjur mengatakan, sidang dilaksanakan secara birtual dengan menggunakan sarana video conference di tiga tempat yaitu kantor Pengadilan Negeri Cianjur (Majelis Hakim dengan Kuasa Hukum Para Terdakwa, Kejaksaan Negeri Cianjur (JPU), Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur (Para Terdakwa)
"Pelaksanaan sidang tidak menghadirkan para terdakwa ke dalam majelis sidang dan diwakilkan kepada kuasa hukum para terdakwa di antaranya Sahrian Us Zainudin, Hasan, dan O Junaedi, SH," kata Ade.
Dalam pelaksanaan sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh jaksa Penuntu Umum dengan tuntutan 13-15 tahun penjara.
Dalam pembacaan amar putusan pada sidang pengadilan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa divonis/dijatuhi hukuman antara lain RS 12 tahun penjara, MF 9 tahun penjara, AB 9 tahun penjara, HR 9 tahun penjara, dan RS 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya pada saat massa aksi melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada hari Kamis tgl 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu terjadi tindakan anarkis melawan petugas kepolisian, salah satu massa aksi melakukan pembakaran ban bekas mobil dan dilerai oleh anggota kepolisian, akan tetapi massa semakin brutal yang mengakibatkan 3 anggota Kepolisian yanh sedang bertugas terkena siraman bensin dan luka bakar.
Karena ada salah satu massa aksi yang menyiramkan bensin ke arah api sekitar ban yang sudah terbakar, sehingga api menyambar anggota Kepolisian yang sedang mencoba memadamkan api tersebut.
Adapun korban anggota Kepolisian yang terkena luka bakar antara lain almarhum IPDA Erwin Yidha Wildani, korban mengalami luka bakar 80%.
Penanganan medis pertama korban dilarikan ke RSUD Cianjur dan dirujuk ke RS Kramat Jati Jakarta. Lalu meninggal dunia di RS Pertamina.
Korban lainnya yang terkena luka bakar adalah BRIPDA Yudi Muslim, Bripda Fransiskus Aris Simbolon, dan Bripda Anif Endaryanto.
Setelah pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, tim kuasa hukum langsung mengajukan banding dikarenakan tak puas dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, sebagai upaya pembelaan terhadap para terdakwa.( *)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Mahasiswa Terkait Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 sampai 12 Tahun Penjara