Pembuang Bayi di Dramaga Bogor Ditangkap, Pelaku Mengaku Malu Karena Ditinggal Suami Siri
Kasus temuan kantong kresek berisi mayat bayi di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus temuan kantong kresek berisi mayat bayi di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Seperti diketahui sebelumnya Aisyah, seorang penjual gorengan menemukan mayat bayi perempuan di salah satu kantong belanjaannya, Minggu (17/5/2020).
Polisi pun bergerak cepat mengorek informasi dari sejumlah saksi untuk menemukan pelaku pembuang mayat bayi tersebut.
Baca: Kerangka Misterius Ditemukan Bersama 4 Koin Kuno di Bogor, Arkeolog Turun Tangan Lakukan Penelitian
Hingga akhirnya aparat Polsek Dramaga menangkap seorang wanita terduga pelaku pembuangan bayi tersebut.
Mendapati laporan kasus tersebut Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy memerintahkan petugas Polsek Dramaga Polres Bogor untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap.
Dari keterangan yang didapat TribunnewsBogor.com pelaku berhasil ditangkap karena prilaku mencurigakan pelaku yang sering ke warung membeli pembalut dengan wajah pucat dan berpenampilan seperti seorang perempuan yang baru melahirkan.
Kanit Reskrim Polsek Dramaga Polres Bogor Ipda Ano dan tim berhasil menangkap tersangka di SPBU Cibanteng, Ciampea ketika Tersangka sedang mengisi BBM sepeda motor.
Baca: KIsah Enam Remaja Belia di Bogor, Dilacurkan Kedok Petugas Panti Pijat
"Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pembuang bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan inisial HTS (24), asal Dramaga yang juga bertindak selaku orangtua kandung dari korban, " kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dari keterangan yang diterima TribunnewsBogor.com, Sabtu (30/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku beralasan membuang anaknya yang baru dilahirkan hingga mengakibatkan meninggal dunia karena tersangka merasa malu setelah ditinggal pergi suami sirinya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kronologi penemuan mayat bayi
Aisyah warga Kampung Situ Uncal, Desa Purwasari, Kecamatan Dramaga, Bogor, Jawa Barat, kaget mendapati satu kantong belanjaannya berisi mayat bayi perempuan.
Aisyah mengetahui bila di satu kantong belanjaannya ada mayat bayi setelah ia berbelanja kebutuhan sehari-hari dari sejumlah warung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.