Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Diringkus Setelah Dilaporkan Orang Tua Korbannya

Mereka bertemu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Diringkus Setelah Dilaporkan Orang Tua Korbannya
Lifestyle.one
Ilustrasi - Pria asal Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau dilaporkan ke Polsek Tebingtinggi Barat atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pria asal Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau dilaporkan ke Polsek Tebingtinggi Barat atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ajakan untuk melakukan perbuatan cabul sesama jenisnya tersebut ditolak korban.

Namun pria tersebut malah mengancam untuk menyebarluaskan catatan utang korban di media sosial (medsos) facebook.

Perbuatan tidak senonoh S alias P (31) itu pun tercium oleh orang tua korban.

Karena tidak terima, orang tua korban berinisial SA (52) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi Barat atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan diproses dengan LP /05/ V / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti/Sek T. T. Barat, tanggal 27 Mei 2020.

Kejadian diketahui pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB, pada saat pelapor SA (orang tua korban) sedang berada di rumah.

Berita Rekomendasi

Korban berinisial SS melaporkan kepadanya bahwa terlapor berinisial S alias P telah mengirim pesan singkat kepada korban untuk mengajak bertemu dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul.

Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Baca: Syarat dan Biaya Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020, Dibuka 2 Juni, Ini Alur dan Tahapannya

Kemudian pelaku memaksa korban dengan mengancam korban akan memberitahukan utang korban yang ada pada terlapor sebesar Rp 435.000 kepada SA dan menyebarluaskan catatan utang korban tersebut di media sosial Facebook.

Mengetahui hal tersebut korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 WIB.

Mereka bertemu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.


Atas kejadian tersebut, pelapor SA merasa keberatan dan tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebingtinggi Barat untuk di proses lebih lanjut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas