Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Diringkus Setelah Dilaporkan Orang Tua Korbannya

Mereka bertemu di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Diringkus Setelah Dilaporkan Orang Tua Korbannya
Lifestyle.one
Ilustrasi - Pria asal Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti, Riau dilaporkan ke Polsek Tebingtinggi Barat atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pada Kamis (27/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB, menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Abdul Roni SH beserta anggota Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat agar melakukan penyelidikan laporan tersebut.

Baca: Perawat Diintimidasi, Ganjar Pranowo Pasang Badan

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah membuat janji dengan korban untuk bertemu di gubuk yang terletak di perkebunan karet tepatnya di Jalan Pulai, Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau.

Mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat beserta anggota reskrim polsek mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi Barat untuk proses lebih lanjut.

Tidak hanya SS (16), laki-laki berinisial DS (17) dari wilayah yang sama juga menjadi korban dari perbuatan cabul S alias P.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol body lotion, dan satu unit handpone merk Xiomi Redmi Not 5 A.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, membenarkan kejadian tersebut.

Agar kasus pencabulan anak di bawah umur ini tidak terjadi lagi, Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi ketat pergaulan anak-anaknya.

Berita Rekomendasi

"Di masa pandemi Covid-19 sekarang ini agar anak-anak tetap di rumah saja agar kasus serupa tidak terulang, dan untuk memutus rantai penularan Covid-19," ujarnya.

Sementara pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua di atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bertemu di Gubuk, Ajakannya Berhubungan Sesama Jenis Ditolak, Pria Ini Ancam Sebarkan Utang Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas