Gadis 16 Tahun Digerebek Warga Saat Berzina dengan Tukang Bakso, Ini Fakta-Faktanya
Kasus ini terungkap saat warga heboh karena adanya warga yang berzina di sebuah rumah hingga tengah malam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Gadis 16 tahun di Kediri nekat menjalin hubungan asmara dengan seorang tukang bakso berusia 18 tahun.
Celakanya, hubungan mereka terlalu jauh dan keduanya telah melakukan hubungan badan.
Terang saja, mengetahui fakta ini, orangtuan si gdis mengamuk lalu melaporkan sang tukang bakso ke polisi.
Kasus ini terungkap saat warga heboh karena adanya warga yang berzina di sebuah rumah hingga tengah malam.
Usut punya usut, warga mengetahui seorang anak di bawah umur NP dan seorang tukang bakso bercumbu di rumah pelaku ES.
Baca: Timsus Polda Metro Jaya Gelar Pemulasaran Jenazah Gadis yang Meninggal Dunia Karena Corona
Benar saja, NP disetubuhi oleh ES berkali-kali.
Berikut fakta-faktanya :
1. Digerebek Warga
Masyarakat tak nyaman hingga menggerebek keduanya.
Akhirnya, Unit PPA Polres Kediri Kota meringkus ES (18) penjual bakso warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Penangkapan ES tersebut dilakukan karena terbukti berulangkali menyetubuhi NP yang masih usia sekolah.
Kronologi Penggerebekan
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) memberikan penjelasan.
Ia mengatakan kejadian itu terungkap bermula dari laporan warga yang mendapati NP berada di rumah ES di Desa Bakalan hingga larut tengah malam.
Baca: Modal Bujuk Rayu, Tukang Bakso Cabuli Gadis 16 Tahun Berulang Kali
Selanjutnya warga yang curiga ada pasangan bukan suami istri berduaan hingga tengah malam saat pandemi Covid-19 diamankan warga.
Karena ada indikasi ES dan NP telah melakukan perbuatan tak senonoh.
2. Dicari Ayah
Warga juga memberitahu kepada orangtua NP terkait keberadaan anaknya di rumah ES hingga tengah malam.
Selanjutnya An (56) ayah NP datang menjemput putrinya. An sendiri seharian juga mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.
Dari pengakuan anaknya selama berada di rumah ES telah telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.
Baca: Seorang Calon Jemaah Kecewa Haji Dibatalkan, Sudah Mendaftar Sejak 2011 dan Melunasi Pembayaran
Diawali bujuk rayu korban kemudian menyerah disetubuhi tersangka.
Menyusul pengakuan putrinya selanjutnya An melaporkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu ke Unit PPA Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.
3. Terancam Hukuman Berat
Setelah menerima laporan petugas kemudian mengamankan ES.
Dijelaskan AKP Kamsudi, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Peduli Ayah Cemas Mencari hingga Dini Hari, Gadis 16 Tahun Pilih Bercinta dengan Tukang Bakso,