Rudapaksa 2 Anak Tiri Hingga Salah Satunya Hamil, Pria di Batanghari Dihakimi Ratusan Warga
Ketika rembuk keluarga, korban ditanya oleh neneknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BATANGHARI -- Seorang pria warga Muara Bulian menjadi bulan-bulanan ratusan warga karena menghamili anak tirinya.
A digebuki oleh massa setelah berusaha kabur ketika akan ditangkap oleh petugas.
Warga yang tidak terima dengan kekejian tersangka, sekitar 300 warga akhirnya mengeroyok tersangka. Namun petugas bergerak cepat langsung mengamankan A ke Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto menjelaskan, setelah laporan dari pihak korban, Kamis, (28/52020) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari sekira pukul 16.30 WIB, petugas langsung bergerak.
"Setelah menerima laporan, anggota memvisum dan memeriksa saksi-saksi," ungkap Dwi.
Baca: Pendaftaran UTBK-SBMPTN Dibuka Hari Ini, Login di ltmpt.ac.id, Ini Syarat dan Tahapan Daftarnya
Baca: Yayasan Amakudari Jepang Terima Proyek 76,9 Miliar Yen, 74,9 Miliar Yen Diberikan ke Dentsu
Baca: KWI: Orang Muda Akan Jadi Pemeran Utama Dalam New Normal
Baca: Lengkap Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa, 2 Juni 2020: Khan Academy, X-Sains dan Matematika
Setelah diyakini korban telah disetubuhi oleh pelaku, Unit PPA dibantu Bhabinkamtibmas serta tim Opsnal Polres Batanghari mengejar pelaku.
"Saat proses pengejaran, pelaku berusaha melarikan diri," ujarnya.
Namun, anggota berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.30 WIB dibantu warga sekitar.
"Dalam proses penangkapan pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.
Dalam pemeriksaan terungkap,
tersangka menyetubuhi kedua anak tirinya dalam rentan waktu berbeda.
"Pertama kali tersangka A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019-April 2020 sampai korban hamil. Ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020-Mei 2020," terangnya, Sabtu (30/5/2020).
Dwi menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat keluarga korban kumpul bersama Rabu, (27/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang.
Ketika rembuk keluarga, korban ditanya oleh neneknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa yang menghamili korban adalah ayah tirinya.
Sontak, pihak keluarga kaget seolah tak percaya jika ayah tirinya itu tega berbuat seperti itu.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terangnya.
Sementara, Napi yang mendapat program asimilasi, Muhyanto (51) asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung harus boyongan lagi ke terali jeruji besi.
Tersangka bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu karena divonis 7 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak. Namun perbuatan tak senonoh itu diulangi lagi.
Lebih tragis lagi, korban yang dirudapaksa adalah anak dari calon istrinya. Tak pelak, belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.
Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.
“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).
Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda. Karena kesamaan status, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.
Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar. Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.
Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir oleh warga.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Muhyanto sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
Dari tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan itu dan perbuatan pertama dilakukan saat masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari Mimi belajar motor. Ternyata Mimi dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Di tempat ini tersangka membujuk hingga akhirnya siswi kelas 6 SD ini berhasil dipedaya.
Perbuatan itu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Data yang didapat Surya.co.id, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah Perkosa Dua Anaknya Hingga Hamil, 300 Warga Tak Terima Ramai-ramai Pukuli Pelaku