Kakek 62 Tahun Ini Cabuli Dua Bocah yang Sedang Mandi di Sungai: Satu Korban Masih Kerabat Pelaku
Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai. Tersangka menarik tangan korban lalu memegang organ vital
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menangkap seorang kakek berinisial LKM (62).
Pria itu ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dilansir Tribun Banyumas, aksi pencabulan terjadi di Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, pada Selasa (2/6/2020).
Kasat Reskrim AKP Berry mengiyakan penangkapan terhadap tersangka.
Dua korban dari aksi cabul LKM adalah KA dan KF.
Baca: Fakta Kasus Sopir Truk Setubuhi Siswi SMA sampai Hamil: Dipergoki Kakak Korban Keluar dari Jendela
Baca: Fakta-Fakta Tukang Bakso Digerebek Warga Karena Berzina dengan Gadis di Bawah Umur
Baca: Videonya Viral, Anak Rekam Bapak Aniaya Ibu Diduga Lantaran Masalah Uang Belanja: Ini Fakta-Faktanya
Baca: Tega Berulang Cabuli Anak Kandung Sendiri, Bapak Ini Babak Belur Dihajar Warga yang Marah
Keduanya adalah perempuan yang masih berusia 7 tahun.
Satu di antara korban ternyata juga masih ada hubungan saudara dengan tersangka.
"Tersangka mencabuli korban saat melihat mereka sedang mandi di sungai.
Tersangka menarik tangan korban lalu memegang organ vital KA dan KF," ucap Kasat Reskrim kepada TribunBanyumas.com, Rabu (3/6/2020).
Berry menambahkan jika pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Dari tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kaos warna putih merah,
satu buah celana olahraga warna hijau, satu buah kaos warna merah.
Kemudian satu buah rok warna hitam bermotif bola, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah kaos dalam warna putih.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas tindakan tidak senonoh itu, tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016.
Selain itu tersangka dapat disangka dengan UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anaknya.
Terutama adalah ketika sedang bermain ataupun dekat dengan orang maupun tetangga.
Karena kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bermula dari orang yang dekat dengan anak tersebut.
Kapolresta berharap para orangtua untuk memberikan pendidikan kepada anak.
Agar anak berani melaporkan apabila bagian sensitif mereka dipegang ataupun diraba oleh orang lain dan mendapatkan perlakuan tidak semestinya. (TribunBanyumas/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lihat Bocah Mandi di Sungai, Pria di Banyumas Ini Lakukan Hal tak Senonoh, Korban Masih Saudara