Bekas Anggota DPRD Pasuruan Ditangkap Karena Narkoba
Seorang bekas anggota DPRD di Jawa Timur tertangkap polisi akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN -- Seorang bekas anggota DPRD di Jawa Timur ditangkap oleh polisi diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Mahfud Sidik eks anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya, Rabu (3/6/2020) sekira pukul 01.00 wib.
Mahfud Sidik, warga Dusun Krajan, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, Rabu (3/6/2020) sekira pukul 01.00 wib.
Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram.
Baca: Terdakwa Rahmat Kadir Ungkap Alasan dan Cara Beri Pelajaran Buat Novel Baswedan
Baca: Ibadah Digelar 2 Gelombang, Anies Direncanakan Jumatan di Masjid Fatahillah Balai Kota Siang Nanti
Baca: Marc Klok Bersama Rekannya Membagikan Uang Tunai dan Paket Sembako di Wilayah Ini
Sabu tersebut berhasil diamankan di kamar mandi rumah yang bersangkutan.
Kasubaghumas Polres Pasuruan AKP Hardi membenarkan kabar penangkapan mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2009 - 2014 itu.
"Dia ditangkap di rumahnya. Ini masih didalami penyidik," kata Hardi saat dihubungi, Kamis (4/6/2020) malam.
Hardi juga membenarkan jika yang bersangkutan sempat berencana membuang barang bukti yang akhirnya berhasil diamankan kepolisian.
"Sempat mau dibuang ke toilet rumahnya. Untungnya, barang bukti belum sampai terbawa air di toilet," jelas dia.
Hingga sekarang, kata Hardi, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
"Kami juga masih dalami perannya. Apa murni pengguna atau juga pengedar. Ini masih kami kembangkan," tambah dia.
Mahfud Sidik ditangkap polisi karena hasil pengembangan sebelumnya.
Polisi berhasil mengamankan penjual yang melayani pesanan tersangka Mahfud Sidik ini.