Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Maaf dan Menyesal, Ibu yang Curi Sawit Buat Beli Beras dapat Tawaran Kerja dari Dirut PTPN V

RMS divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara. Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Minta Maaf dan Menyesal, Ibu yang Curi Sawit Buat Beli Beras dapat Tawaran Kerja dari Dirut PTPN V
ist
ilustrasi 

RMS yang ditangkap sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.

Dihukum 7 hari penjara

Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum.

Karena, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Dalam putusan sidang yang digelar Selasa (2/6/2020), RMS divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.

Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan.

Berita Rekomendasi

Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas