Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Niat Rujuk Berujung Cekcok, Sultan Todongkan Pisau dan Rampas Motor Mantan Istrinya

Herawati pun disuruh turun oleh tersangka di pinggir jalan. Dengan leluasa Sultan langsung merampas motor Honda Beat mantan istrinya itu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Niat Rujuk Berujung Cekcok, Sultan Todongkan Pisau dan Rampas Motor Mantan Istrinya
Sripoku.com/Andi Wijaya
Kanit Ranmor, Iptu Novel didampingi Panit Ranmor, saat menghglar perkara TSK 363 KUHP, Senin (8/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sultan, warga Palembang ditangkap unit Ranmor Polrestabes Palembang usai merampas motor milik mantan istrinya.

Sultan ditangkap setelah diajak bertemu oleh mantan istri di kawasan Puncak Sekuning, Sabtu (6/6/2020).

Saat momen pertemuan tersebut petugas datang dan menangkap pelaku.

Kejadian tersebut bermula, saat Sultan dan mantan istrinya Herawati bertemu di rumah keluarganya untuk rujuk.

Namun bukannya rujuk, keduanya kembali berselisih dan terjadi cekcok mulut.

Namun meski sempat cekcok, Sultan masih meminta korban untuk mengantarkannya pulang.

Mantan istrinya masih menuruti kemauan mantan suaminnya tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Namun saat di TKP (tempat kejadian perkara), di kawasan Makrayu Kecamatan Ilir Barat II Palembang, korban diancam dengan sebilah pisau.

Herawati pun disuruh turun oleh tersangka di pinggir jalan.

Baca: Muhammadiyah Ajak Tokoh Agama Cari Solusi Tangani Dampak Sosial Akibat Pandemi Corona

Baca: Jadi Sorotan, Ahok Tanggapi Foto Nicholas Sean Mancing di Depan Rumah saat Banjir, Ungkap Kondisi

Dengan leluasa Sultan langsung merampas motor Honda Beat mantan istrinya dan langsung kabur.

"Saat di tengah perjalanan pulang saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Dengan sebilah pisau mengancam korban untuk turun dan merampas motor korban," ungkap kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel, Senin (8/6/2020).

Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakannya saat melakukan aksi tetsebut.


"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tegas Novel.

Sedangkan, Sultan ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui perbuatan.

"Saya khilaf saat itu. Saya terpaksa melakukan ini, lantaran mantan istri saya itu tidak mau rujuk dengan saya," ungkapnya.

Baca: Kakorlantas Wajibkan Semua Polisi Lalu Lintas Pakai Masker dan Face Shield Saat Bertugas

Setelah berhasil merampas motor istrinya, motor tersebut dijual di kawasan Kertapati Palembang seharga Rp 2,5 juta.

"Uang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli dan berjualan madu hutan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Niat Rujuk tak Kesampaian, Seorang Pria di Palembang Ini Rampas Motor Mantan Istrinya

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas