Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

14 Daerah di Jabar Ini Telah Menerapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Setidaknya sudah ada 14 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang sudah mengatur peraturan dan sanksi tersebut

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 14 Daerah di Jabar Ini Telah Menerapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

"Kalau misalkan itu tidak diindahkan, protokol kesehatan mereka abaikan, akan dikenakan sanksi di lapangannya," ujarnya.

Mengenai pembangunan di bidang pariwisata, katanya, di antaranya tetap berjalan adalah revitalisasi pantai Pangandaran dan Geopark Ciletuh di Sukabumi. Juga pembangunan 152 desa wisata yang dilakukan dengan beberapa pendekatan, mulai dari infrastruktur dengan fasilitasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini 14 Daerah di Jabar yang Berlakukan Sanksi Pelanggaran PSBB, Ini Sanksinya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas