Tanggapan Ahli Hukum soal Viral Keluarga Ngamuk karena Pasien Tumor Dikubur Sesuai Protap Covid-19
Sanksi administrasi, perdata, dan pidana, bisa diberikan pada rumah sakit, jika terbukti melakukan praktik yang salah atau malapraktik.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga tak terima pasien yang meninggal karena tumor otak, dimakamkan dengan protap Covid-19.
Keluarga pasien datang bersama puluhan orang ke sebuah rumah sakit di Medan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @viral_updates, Selasa (9/6/2020), mereka menyebut pihak rumah sakit tak memberitahu keluarga pasien.
"Pasien Tumor Otak dijadikan Pasien covid 19 dan sangat di sayangkan JENAZAH tersebut dikebumikan tanpa pemberitahuan dari Pihak Rumah Sakit kepada keluarga korban," tulis akun itu.
Seorang pria menanyakan lokasi pemakaman jenazah, jika memang pasien sudah meninggal.
"Kalian kubur keluarga orang enggak tahu. Cemana kalau kamu kayak gitu," ujarnya.
"Dia tidak tahu orangtuanya dimana, apakah sudah mati atau tidak, apakah sudah dikubur atau tidak," lanjut pria baju oranye itu.
Ia menegaskan, pria baju putih yang menjadi anggota keluarga pasien itu membantah jika pasien terjangkit Covid-19.
"Ibu sakit tumor dan bukan Covid, yang kalian kubur yang Covid."
"Yang penyakit tumor itu mana, kami cari itu, tolong diberikan," ucapnya.
Baca: Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Sulsel, Polisi Amankan Puluhan Orang
Baca: Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Bekasi Dibawa Paksa, Dorong Tempat Tidur ke Parkiran
Baca: Seberapa Bahaya Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona? Ahli Paru: Cairan di Tubuh Pasien Menularkan Virus
Pria yang datang bersama keluarga pasien ini pun menduga, pihak rumah sakit sudah mengambil organ jenazah sebelum dimakamkan.
Sebab, keluarga tak diberitahu saat jenazah dimakamkan dengan protap Covid-19.
"Jangan-jangan sudah enggak ada lagi semua organnya itu. Sudah dijual atau segala macam kita enggak tahu," ucap dia.
Ada jeratan hukum jika dugaan yang disampaikan keluarga pada pihak rumah sakit itu benar.