Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Ahli Hukum soal Viral Keluarga Ngamuk karena Pasien Tumor Dikubur Sesuai Protap Covid-19

Sanksi administrasi, perdata, dan pidana, bisa diberikan pada rumah sakit, jika terbukti melakukan praktik yang salah atau malapraktik.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tanggapan Ahli Hukum soal Viral Keluarga Ngamuk karena Pasien Tumor Dikubur Sesuai Protap Covid-19
AFP/ADEK BERRY
Ilustrasi pemakaman dengan protap Covid-19 

Sanksi administrasi, perdata, dan pidana, bisa diberikan pada pihak rumah sakit, jika terbukti melakukan praktik yang salah atau malapraktik.

Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyebut pihak rumah sakit bisa melakukan kesalahan.

Pasien yang tidak mengalami gejala Covid-19, bisa saja diklaim sebagai pasien Covid-19.

"Ini ada sindrom global bahwa Covid-19 itu bahaya, acap kali pihak rumah sakit itu tidak jujur," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2020).

"Bisa saja orang sakit tidak karena Covid-19, tapi karena ini opini global yang membuat orang sakit dengan gejala yang mungkin bukan Covid-19, tapi diklaim sebagai Covid-19," terang dia.

Baca: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan

Baca: FAKTA di Balik Viralnya Video Keluarga Paksa Bawa Pulang Jenazah Pasien Covid-19 serta Kasur RS

Baca: Dituding Tolak Pasien Covid-19 Asal Aceh Tamiang, Direktur RSUD Langsa: Itu Hanya Miskomunikasi

Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto.
Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Keluarga pasien yang menduga ada kesalahan dari pihak rumah sakit, bisa mengadu pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kalau ada malapraktik, hukumannya macam-macam, bisa sanksi pidana, bisa administrasi."

Berita Rekomendasi

"Maka tindakan pertama harus mengadukan ke ikatan dokter Indonesia, nanti mereka yang akan melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum dari etika profesi," jelas Agus.

Menurutnya, keluarga pasien bisa menggugat ke jalur hukum, jika terbukti ada pelanggaran kode etik.

"Pidananya bisa dilakukan kalau terbukti dalam kode etik itu ada aspek yang dilanggar."

"Itu bisa digugat baik pidana, perdata, ataupun administrasi," katanya.

Baca: Marak Aksi Pengambilan Paksa Jenazah Corona di Rumah Sakit, Ahli Paru: Bahaya, Sekeluarga Bisa Kena

Baca: KSAD Minta Analis dan Kepala Lab PCR Covid-19 di 68 Rumah Sakit TNI AD Segera Disiapkan

Baca: Ahli Jelaskan Tiga Mode Terapi Pengobatan Gagal Ginjal, Ada yang Portabel Tak Perlu ke Rumah Sakit

ilustrasi pemakaman dengan protap Covid-19
ilustrasi pemakaman dengan protap Covid-19 (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, Agus menyarankan agar keluarga tak langsung melakukan gugatan pidana.

"Kalau perdata bisa mengadukan ke pengadilan, apa kerugian materi atas tindakan malapraktik itu."

"Pidana kalau menyangkut kejahatan secara umum, tapi yang paling mungkin administrasi atau perdata, jangan tiba-tiba langsung pidana," jelas Agus Riwanto.

Baca: Kronologi Mayat Pasien PDP Covid-19 Hilang Misterius saat di Kuburan: Jenazahnya Masih Dicari

Baca: Rahasia Risma Buat 519 Pasien Corona Sembuh dalam 5 Hari, Walkot: Kita akan Tinggi Terus Kesembuhan

Baca: Pemakaman George Floyd Dihadiri 500 Pelayat, Jenazah Disemayamkan di Houston Tempatnya Dibesarkan

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas