Tanggapan Ahli Hukum soal Viral Keluarga Ngamuk karena Pasien Tumor Dikubur Sesuai Protap Covid-19
Sanksi administrasi, perdata, dan pidana, bisa diberikan pada rumah sakit, jika terbukti melakukan praktik yang salah atau malapraktik.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga tak terima pasien yang meninggal karena tumor otak, dimakamkan dengan protap Covid-19.
Keluarga pasien datang bersama puluhan orang ke sebuah rumah sakit di Medan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @viral_updates, Selasa (9/6/2020), mereka menyebut pihak rumah sakit tak memberitahu keluarga pasien.
"Pasien Tumor Otak dijadikan Pasien covid 19 dan sangat di sayangkan JENAZAH tersebut dikebumikan tanpa pemberitahuan dari Pihak Rumah Sakit kepada keluarga korban," tulis akun itu.
Seorang pria menanyakan lokasi pemakaman jenazah, jika memang pasien sudah meninggal.
"Kalian kubur keluarga orang enggak tahu. Cemana kalau kamu kayak gitu," ujarnya.
"Dia tidak tahu orangtuanya dimana, apakah sudah mati atau tidak, apakah sudah dikubur atau tidak," lanjut pria baju oranye itu.
Ia menegaskan, pria baju putih yang menjadi anggota keluarga pasien itu membantah jika pasien terjangkit Covid-19.
"Ibu sakit tumor dan bukan Covid, yang kalian kubur yang Covid."
"Yang penyakit tumor itu mana, kami cari itu, tolong diberikan," ucapnya.
Baca: Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Sulsel, Polisi Amankan Puluhan Orang
Baca: Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Bekasi Dibawa Paksa, Dorong Tempat Tidur ke Parkiran
Baca: Seberapa Bahaya Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona? Ahli Paru: Cairan di Tubuh Pasien Menularkan Virus
Pria yang datang bersama keluarga pasien ini pun menduga, pihak rumah sakit sudah mengambil organ jenazah sebelum dimakamkan.
Sebab, keluarga tak diberitahu saat jenazah dimakamkan dengan protap Covid-19.
"Jangan-jangan sudah enggak ada lagi semua organnya itu. Sudah dijual atau segala macam kita enggak tahu," ucap dia.
Ada jeratan hukum jika dugaan yang disampaikan keluarga pada pihak rumah sakit itu benar.
Sanksi administrasi, perdata, dan pidana, bisa diberikan pada pihak rumah sakit, jika terbukti melakukan praktik yang salah atau malapraktik.
Ahli Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, menyebut pihak rumah sakit bisa melakukan kesalahan.
Pasien yang tidak mengalami gejala Covid-19, bisa saja diklaim sebagai pasien Covid-19.
"Ini ada sindrom global bahwa Covid-19 itu bahaya, acap kali pihak rumah sakit itu tidak jujur," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2020).
"Bisa saja orang sakit tidak karena Covid-19, tapi karena ini opini global yang membuat orang sakit dengan gejala yang mungkin bukan Covid-19, tapi diklaim sebagai Covid-19," terang dia.
Baca: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan
Baca: FAKTA di Balik Viralnya Video Keluarga Paksa Bawa Pulang Jenazah Pasien Covid-19 serta Kasur RS
Baca: Dituding Tolak Pasien Covid-19 Asal Aceh Tamiang, Direktur RSUD Langsa: Itu Hanya Miskomunikasi
Keluarga pasien yang menduga ada kesalahan dari pihak rumah sakit, bisa mengadu pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kalau ada malapraktik, hukumannya macam-macam, bisa sanksi pidana, bisa administrasi."
"Maka tindakan pertama harus mengadukan ke ikatan dokter Indonesia, nanti mereka yang akan melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum dari etika profesi," jelas Agus.
Menurutnya, keluarga pasien bisa menggugat ke jalur hukum, jika terbukti ada pelanggaran kode etik.
"Pidananya bisa dilakukan kalau terbukti dalam kode etik itu ada aspek yang dilanggar."
"Itu bisa digugat baik pidana, perdata, ataupun administrasi," katanya.
Baca: Marak Aksi Pengambilan Paksa Jenazah Corona di Rumah Sakit, Ahli Paru: Bahaya, Sekeluarga Bisa Kena
Baca: KSAD Minta Analis dan Kepala Lab PCR Covid-19 di 68 Rumah Sakit TNI AD Segera Disiapkan
Baca: Ahli Jelaskan Tiga Mode Terapi Pengobatan Gagal Ginjal, Ada yang Portabel Tak Perlu ke Rumah Sakit
Namun, Agus menyarankan agar keluarga tak langsung melakukan gugatan pidana.
"Kalau perdata bisa mengadukan ke pengadilan, apa kerugian materi atas tindakan malapraktik itu."
"Pidana kalau menyangkut kejahatan secara umum, tapi yang paling mungkin administrasi atau perdata, jangan tiba-tiba langsung pidana," jelas Agus Riwanto.
Baca: Kronologi Mayat Pasien PDP Covid-19 Hilang Misterius saat di Kuburan: Jenazahnya Masih Dicari
Baca: Rahasia Risma Buat 519 Pasien Corona Sembuh dalam 5 Hari, Walkot: Kita akan Tinggi Terus Kesembuhan
Baca: Pemakaman George Floyd Dihadiri 500 Pelayat, Jenazah Disemayamkan di Houston Tempatnya Dibesarkan
(Tribunnews.com/Nuryanti)