Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, Polisi: 2 Sudah Tersangka

Dari 31 warga yang ditangkap, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tangkap 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, Polisi: 2 Sudah Tersangka
Istimewa
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang.

Mereka yang ditangkap diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di tiga rumah sakit Kota Makassar dalam sepekan terakhir.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 31 warga yang ditangkap, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Baca: Warga 3 Kecamatan di Kota Makassar Tolak Rapid Test Corona, Ini Langkah dari Dinkes dan Kepolisian

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). (Dok Humas Polda Sulsel)

Ibrahim mengatakan dalam insiden penjemputan paksa di RSKD Dadi, SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Berita Rekomendasi

Sementara MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.

Baca: Warga di Makassar Ramai-ramai Tolak Rapid Test: Pajang Spanduk Penolakan Hingga Blokade Jalan

Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.

Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Penyidik bersama petugas medis juga bakal melakukan rapid test kepada 31 warga yang diamankan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas