Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, Polisi: 2 Sudah Tersangka

Dari 31 warga yang ditangkap, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tangkap 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, Polisi: 2 Sudah Tersangka
Istimewa
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). 

Warga ambil paksa jenazah berstatus PDP

Diketahui, kebanyakan warga mengambil paksa jenazah yang masih berstatus PDP (pasien dalam pengawasan). 

Namun dr Erlang menjelaskan, meski pasien masih berstatus PDP Covid-19, masyarakat pun seharusnya waspada.

Sebab, jika warga yang mengambil paksa jenazah PDP sampai menyentuhnya.

Maka, dr Erlang menuturkan, orang tersebut bisa menjadi orang yang paling rentan terpapar virus.

Alasannya, pasien yang terindikasi corona bisa saja memiliki 'cairan' yang mengandung virus dan bisa menularkannya kepada orang lain.

"Kalau dia masih PDP itu kan masih dicurigai ada virus di tubuhnya, lalu kalau dia meninggal cairan di tubuhnya itu bisa menjadi virus."

Berita Rekomendasi

"Itu yang menjadi bahaya karena bisa menularkan kepada yang lain," paparnya.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar para media turut serta menggencarkan kampanye agar warga tidak lagi mengambil paksa jenazah Covid-19.

Selain itu, ia mengungkapkan, para petugas medis pun bisa ikut mengedukasi bahaya pengambilan paksa jenazah corona kepada pasien.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas