Wali Kota Bekasi Izinkan Ojol dan Ojek Pangkalan Untuk Angkut Penumpang
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membolehkan ojek online ( ojol) maupun ojek pangkalan ( opang) beroperasi mengangkut penumpang
Editor: Sanusi
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membolehkan ojek online ( ojol) maupun ojek pangkalan (opang) beroperasi mengangkut penumpang di masa adaptasi new normal seperti saat ini.
Rahmat mengatakan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk melarang operasional Ojol atau Opang untuk tidak mengangkut penumpang.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan daerah perbatasan, lokasi trayek yang mungkin saja menjadi satu kesatuan para pengemudi ojek sudah lebih dulu membolehkan.
"Sama dengan DKI, perilaku sama daerahnya mitra. DKI sudah (membolehkan) ya sudah," kata Rahmat di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa, (9/6/2020).
• Bersihkan Gorong-gorong, Petugas PPSU Pondok Pinang Temukan Dua Bilah Parang Diduga untuk Tawuran
Meski begitu kata dia, setiap pengemudi dan penumpang wajib menerapkan protokoler kesehatan misalnya meggunakan masker dan sebisa mungkin menjaga jarak.
"Iya kalau DKI boleh kenapa kita tidak. Kan bagian dari wilayah kemitraan apa yang mesti berbeda yang penting protokolnya standardnya," tegas dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menerapkan adaptasi new normal secara bertahap sejak Jumat, (5/6/2020).
Jenis usaha berisiko kecil seperti restoran, toko baju, elektronik, kesehatan supermarket mulai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.
Bahkan sejumlah mal juga sudah terlihat berperoperasi meski belum secara penuh, terdapat beberapa tenan yang masih dipertimbangkan untuk memulai kegiatan usaha seperti biokop dan jenis usah hiburan lainnya.
• Pasar Senen Beroperasi, Ini Tanggapan PD Pasar Jaya Soal Khawatir Terpapar Covid-19
Selain itu, seluruh tempat ibadah sejak Jumat, (29/5), sudah diperbolehkan menggelar kegaiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
Untuk usaha berisiko tinggi seperti tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan usaha kepariwisataan lainnya belum diperkenankan beroperasi.
Mereka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan ketat seperti, melakukan rapid test pegawainya, meminta surat persetujuan kepada Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan (Disparbud).
Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri