Pria di Lampung Ini Cekoki Gadis Remaja dengan Miras Lalu Memperkosanya di Rumah Teman
Tapi saat di tengah jalan justru berubah pikiran dan membawanya ke rumah rekan lainnya berinisial JY yang masih satu lokasi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban saat itu sempat berusaha berontak.
Namun, karena dalam kondisi mabuk dan tak berdaya, hingga akhirnya terjadilah peristiwa pencabulan itu.
“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.
Keesokan harinya, korban yang sadar telah dinodai oleh pelaku lalu pulang ke rumah dan melaporkan kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, korban dan orangtuanya lalu melaporkannya kepada polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang ditahan di Mapolsek Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh, dalam keterangan persnya.
Baca: Kasus Covid-19 Bertambah, Ekuador Malah Relaksasi Lockdown: 70 Persen Kegiatan Ekonomi Lumpuh
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Polisi menjerat pelaku pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Berawal dari Ajakan Nongkrong Sang Pacar, Gadis Ini Justru Dicekoki Miras dan Diperkosa