Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net, Berikut Syaratnya

Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net Berikut Syaratnya lengkap dengan Tata Cara Pengambilan PIN untuk SMA/SMK sederajat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net, Berikut Syaratnya
ppdbjatim.net
Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net Berikut Syaratnya (ppdbjatim.net) 

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

- Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.

- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK.

- Khusus untuk anak tenaga kesehatan/medis Mengunggah Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit pada 99 Rumah Sakit Rujukan di Jawa Timur sesuai dengan dokumen ditentukan.

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan

Rekomendasi Untuk Anda

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

Jalur Zonasi (SMA) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas