Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Pupung Sadili Minta Anak Aulia Kesuma Tak Dijadikan Tameng Hukum: Kami Sanggup Merawat

Keluarga korban pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma, meminta agar putri korban dan pelaku tak dilibatkan dalam persidangan.

Editor: Tiffany Marantika Dewi
zoom-in Keluarga Pupung Sadili Minta Anak Aulia Kesuma Tak Dijadikan Tameng Hukum: Kami Sanggup Merawat
TRIBUNJAKARTA Annas Furqon Hakim
Pelaku pembunuhan Pupung Sadili dan Dana, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, divonis hukuman mati. Aulia langsung menutup wajah saat mendengar vonis. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga korban pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma, meminta agar putri korban dan pelaku tak dilibatkan dalam persidangan, Senin (15/6/2020).

Diketahui pelaku yang merupakan istri korban, tega membunuh suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dengan sadis.

Ternyata dari hubungan rumah tangga keduanya, Aulia dan Pupung dikaruniai seorang anak yang masih berumur 4 tahun.

Keluarga korban yang diwakili oleh sang kakak, Nani Sadili, meminta agar kuasa hukum pelaku untuk tidak menggunakan anak korban yang masih kecil sebagai alasan.

Ia menyebutkan bahwa kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, putra pelaku yang turut terlibat, sering menjadikan putri pelaku sebagai tameng agar hakim meringankan hukuman sang ibu.

Aulia Kesuma dan Pupung Sadili
Aulia Kesuma dan Pupung Sadili (facebook@pupungsadili)

 

Dilansir KompasTV, Senin (15/6/2020), Nani menyebutkan bahwa kuasa hukum Aulia sering membawa-bawa nama anak pelaku dan korban.

Ia merasa tidak senang lantaran anak pelaku yang bernama R (4) disebut akan hidup sebatang kara jika ibunya dihukum.

Berita Rekomendasi

Mewakili keluarga besarnya, Nani membantah tudingan tersebut.

Ia mengatakan bahwa keluarga korban siap merawat dan membesarkan R, sehingga peran Aulia sebagai ibu tidak terlalu berpengaruh lagi.

Nani kemudian menitipkan pesan untuk kuasa hukum Aulia, Firman Chandra, untuk tidak terus menyebut nama R untuk mendapat simpati hakim.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas