Objek Wisata Karanganyar Dibuka Selasa 16 Juni, Apa Boleh untuk Renang, Tubing, hingga Arung Jeram?
Objek wisata Karanganyar dibuka hari ini Selasa 16 Juni 2020. Apa boleh untuk renang, tubing, hingga arung jeram? Ini penjelasan Kepala Dinas Titis.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berbagai objek wisata di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mulai dibuka pada Selasa 16 Juni 2020.
Namun, tidak semua objek wisata dibuka secara serentak lantaran ada kriteria tertentu yang harus diperhatikan di tengah pandemi virus corona.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karanganyar Titis Sri Jawoto dalam sambungan teleconference bersama Tribunnews.com, Selasa.
Titis menjelaskan, pada Selasa ini mayoritas objek wisata memang sudah mulai dibuka.
Pembukaan objek wisata dalam menyambut new normal ini dibarengi dengan pembukaan destinasi wisata baru, yakni Edupark Alaska Pendem.
Baca: Polri Harus Perhatikan Penyandang Disabilitas di Era New Normal
"Iya, mulai hari ini (Selasa). Surat edaran sudah kita informasikan ke berbagai pihak kemarin," ungkap Titis.
"Kemudian hari ini secara resmi akan di-launching oleh bupati," sambungnya.
Menurut Titis, Bupati Karanganyar Juliyatmono meresmikan pembukaan objek wisata di wilayahnya sekaligus membuka destinasi wisata terbaru ini.
"Kebetulan, hari ini Pak Bupati diundang oleh salah satu destinasi baru, Edupark Pendem di Mojogedang," ungkap Titis.
"Ini sekaligus dipakai untuk launching diberlakukannya new normal di sektor usaha kepariwisataan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Titis menjelaskan singkat spesifikasi utama Edupark Alaska yang terletak di Desa Pendem tersebut yang fokusnya adalah untuk kegiatan manasik.
Baca: Dukung Kemendikbud, Kemendagri Gandeng PKK dan Satpol PP Awasi Proses Belajar Era New Normal
"Spesifikasinya edupark dan untuk manasik haji. Jadi ada prosesi kayak haji, ada miniatur kakbahnya. Pokoknya dibuat seperti Masjidil Haram untuk manasik umrah maupun haji," paparnya.
Bicara soal objek wisata yang dibuka, Titis menggarisbawahi adanya pengecualian, yakni untuk objek wisata dengan daya tarik air.
Objek wisata dengan daya tarik air masih harus melalui kajian yang kemudian didukung oleh Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.