Dua Wanita Dihukum Cambuk Usai Melahirkan, Ini Kasus yang Menjeratnya
Pelaksanaan cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing
Editor: Eko Sutriyanto
Namun, satu terpidana maisir bernama Muhammad Hasan melanggar pasal 18 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir ditunda cambuk.
Sebab, hasil pemeriksaan medis Muhammad Hasan mengalami sakit di bagian dalam perut.
Eksekusi cambuk terhadap Muhammad Hasan akan dilakukan yang jadwalnya akan ditentukan nantinya.
Terpidana telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli dengan 7 kali sebatan rotan.
"Dengan dilakukan ekseskusi cambuk ini, hendaknya menjadi pelajaran bagi terpidana supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Dia menambahkan tujuh terpidana menjalani cambuk, termasuk Fit (29) 27 kali dalam perkara ikhtilat.
Lalu, perkara khalwat adalah Mau (41) dan Muj (47) dicambuk 10 kali.
Kejaksaan juga mengeksekusi dua terpidana maisir adalah Man (53) dan Syuk (45) masing-masing disebat tujuh kali.
Pelaksanaan cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing.
Sebab, sebelum wabah itu ekseskusi cambuk dilakukan di halaman masjid.(naz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Wanita Dicambuk Usai Melahirkan, https://aceh.tribunnews.com/2020/06/17/dua-wanita-dicambuk-usai-melahirkan.
Editor: bakri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.