Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wanita Dihukum Cambuk Usai Melahirkan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Pelaksanaan cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Wanita Dihukum Cambuk Usai Melahirkan, Ini Kasus yang Menjeratnya
SERAMBINEWS.COM/M Nazar
Algojo mengayunkan sabetan rotan ke punggung salah seorang terpidana dalam proses eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie di Sigli, Selasa (16/6/2020) 

Namun, satu terpidana maisir bernama Muhammad Hasan melanggar pasal 18 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir ditunda cambuk.

Sebab, hasil pemeriksaan medis Muhammad Hasan mengalami sakit di bagian dalam perut.

Eksekusi cambuk terhadap Muhammad Hasan akan dilakukan yang jadwalnya akan ditentukan nantinya.

Terpidana telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sigli dengan 7 kali sebatan rotan.

"Dengan dilakukan ekseskusi cambuk ini, hendaknya menjadi pelajaran bagi terpidana supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Dia menambahkan tujuh terpidana menjalani cambuk, termasuk Fit (29) 27 kali dalam perkara ikhtilat.

Lalu, perkara khalwat adalah Mau (41) dan Muj (47) dicambuk 10 kali.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan juga mengeksekusi dua terpidana maisir adalah Man (53) dan Syuk (45) masing-masing disebat tujuh kali.

Pelaksanaan cambuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan social distancing dan physical distancing.

Sebab, sebelum wabah itu ekseskusi cambuk dilakukan di halaman masjid.(naz)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Wanita Dicambuk Usai Melahirkan, https://aceh.tribunnews.com/2020/06/17/dua-wanita-dicambuk-usai-melahirkan.

Editor: bakri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas