Objek Wisata Karanganyar Buka dengan Standar New Normal, Bakal Langsung Ditutup Jika Melanggar
Objek wisata di Karangnyar mulai buka pada Selasa, 16 Juni 2020. Dinas Pariwisata ungkap sanksi bagi yang melanggar
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
![Objek Wisata Karanganyar Buka dengan Standar New Normal, Bakal Langsung Ditutup Jika Melanggar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/candi-sukuh-di-kabupaten-karanganyar-jawa-tengah.jpg)
"Saya mengelola bumi perkemahan Sekipan, Puncak Lawu, untuk buka itu, saya juga harus mendapat izin dari Perhutani, karena itu miliknya Perum Perhutani," terang Titis.
"Pernah ada larangan buka, maka pada saat saya dengan dasar surat bupati itu saya mau membuka Sekipan maupun Puncak Lawu, maka saya akan tetap membutuhkan surat dari Perhutani," tuturnya.
Sama halnya dengan objek wisata Candi Cetho dan Candi Sukuh yang mana pemilik asetnya adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Prambanan.
Para calon pendaki dan orang yang hendak camping pun harus menunggu terbitnya surat izin beroperasi dari para pemilik aset.
"(Gunung Lawu) belum (buka). Dia paket dengan Sekipan, saya menunggu dari Perhutani," ujar Titis.
"Pringgondani, bumi perkemahan Sekipan, Puncak Lawu, itu kan yang mengelola kami, tapi kan tetap harus izin dari Perhutani juga untuk membuka itu," tambahnya.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.