Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Objek Wisata Karanganyar Buka dengan Standar New Normal, Bakal Langsung Ditutup Jika Melanggar

Objek wisata di Karangnyar mulai buka pada Selasa, 16 Juni 2020. Dinas Pariwisata ungkap sanksi bagi yang melanggar

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Objek Wisata Karanganyar Buka dengan Standar New Normal, Bakal Langsung Ditutup Jika Melanggar
idetrips.com
Candi Sukuh di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah - Objek wisata di Karangnyar mulai buka pada Selasa, 16 Juni 2020. Dinas Pariwisata ungkap sanksi bagi yang melanggar 

"Saya mengelola bumi perkemahan Sekipan, Puncak Lawu, untuk buka itu, saya juga harus mendapat izin dari Perhutani, karena itu miliknya Perum Perhutani," terang Titis.

"Pernah ada larangan buka, maka pada saat saya dengan dasar surat bupati itu saya mau membuka Sekipan maupun Puncak Lawu, maka saya akan tetap membutuhkan surat dari Perhutani," tuturnya.

Sama halnya dengan objek wisata Candi Cetho dan Candi Sukuh yang mana pemilik asetnya adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Prambanan.

Para calon pendaki dan orang yang hendak camping pun harus menunggu terbitnya surat izin beroperasi dari para pemilik aset.

"(Gunung Lawu) belum (buka). Dia paket dengan Sekipan, saya menunggu dari Perhutani," ujar Titis.

"Pringgondani, bumi perkemahan Sekipan, Puncak Lawu, itu kan yang mengelola kami, tapi kan tetap harus izin dari Perhutani juga untuk membuka itu," tambahnya.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas