Objek Wisata Karanganyar Buka dengan Standar New Normal, Bakal Langsung Ditutup Jika Melanggar
Objek wisata di Karangnyar mulai buka pada Selasa, 16 Juni 2020. Dinas Pariwisata ungkap sanksi bagi yang melanggar
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
Titis menggarisbawahi adanya pengecualian, yakni untuk objek wisata berdaya tarik air.
Objek wisata berdaya tarik air masih harus melalui kajian yang kemudian didukung oleh Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Ada pengecualian, yang pertama adalah objek wisata yang berhubungan dengan air, karena kita menunggu kajian," ucap Titis.
"Di samping memang ada Ingub. Sebelum ada Ingub pun, konsep kami memang belum boleh karena menunggu kajian sejauh mana air membahayakan atau efektif untuk penularan Covid-19," imbuhnya.
Titis berharap, dengan adanya kajian mendalam, maka bisa segera diketahui apakah wahana air berpotensi menularkan virus corona atau tidak.
Baca: Objek Wisata Buka, Disparpora Karanganyar Pastikan Destinasi Siap Hadapi New Normal: Tidak Main-main
"Kalau itu dianggap efektif menularkan Covid-19 di dalam sebuah arena bermain air, maka tetap akan belum kita buka sampai kondisi normal," ujarnya.
Awalnya, pihak dinas terkait masih menoleransi wahana air mengalir.
Namun, Ganjar menegaskan segala wahana berunsur air untuk permainan masih harus melalui kajian.
Wahana air yang belum boleh buka adalah yang bersifat permainan seperti arena renang, tubing, hingga arung jeram.
"Kolam renang, tubing, rafting, arung jeram, waterboom itu yang belum boleh," tuturnya.
Meski Grojogan Sewu tidak masuk wahana air untuk permainan, ternyata masih ada kendala perizinan dari pengelola untuk bisa kembali beroperasi.
Seperti halnya Grojogan Sewu yang dikelola oleh PT Duta Indonesia Jaya.
Pengelola nantinya harus mengurus izin dari pihak terkait meski Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah memberi izin.
Selain Grojogan Sewu, tempat wisata populer lainnya juga terkendala izin dari pemilik aset yang masih diproses meski sudah ada izin dari Pemkab.