Objek Wisata Karanganyar Buka dengan Standar New Normal, Bakal Langsung Ditutup Jika Melanggar
Objek wisata di Karangnyar mulai buka pada Selasa, 16 Juni 2020. Dinas Pariwisata ungkap sanksi bagi yang melanggar
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berbagai objek wisata di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang sudah buka diwajibkan untuk menerapkan standar new normal.
Jika ada objek wisata yang ketahuan melanggar atau tak mematuhi standar, maka akan langsung ditutup.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disparpora, Titis Sri Jawoto, dalam sambungan teleconference bersama Tribunnews.com, Selasa (16/6/2020).
Diketahui, mayoritas objek wisata di Karangnyar resmi kembali beroperasi pada Selasa.
Baca: Kantongi Izin Bupati Karanganyar, Apa Gunung Lawu, Sekipan, Candi Cetho, dan Candi Sukuh Sudah Buka?
Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah memberikan izin kepada para pengelola objek wisata untuk kembali buka.
Menyusul hal itu, pihak Disparpora Karanganyar pun langsung mengecek persiapan objek wisata untuk beroperasi di tengah pandemi virus corona.
"Kemarin (Senin, 15 Juni 2020) kita terjunkan semua staf dari Disparpora untuk mengecek kesiapan dari semua destinasi," ujar Titis.
"Termasuk pendukung wisata, rumah makan, hotel, dan seterusnya, sudah kita cek," sambungnya.
Pihak dinas mengecek objek wisata dengan sistem sampling mencapai 60 titik dan semuanya dinyatakan siap menghadapi new normal.
"Dan kami mampu mengecek sampling 60 titik," ungkap Titis.
"Dari checking 60 itu kami nyatakan semuanya dalam kondisi siap menerima tamu dengan standar kesehatan Covid-19, standar new normal," paparnya.
Setiap tim yang diterjunkan pun sudah memeriksa dengan detail sesuai standar yang ada.
Titis mengaku langkah pengecekan ini dilakukan serius demi keselamatan pengelola atau pengunjung tempat wisata.
"Kami siapkan semua tim yang terjun itu dengan dokumen check list, apa saja, kemudian ada dokumen foto, sebagian video," tuturnya.