Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Polisi Salah Tangkap: Aniaya Korban hingga Babak Belur, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa

Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi menjadi korban salah tangkap.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in FAKTA Polisi Salah Tangkap: Aniaya Korban hingga Babak Belur, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh oknum anggota Satreskrim Polres Maringin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2020).

Kasus tersebut baru terungkap setelah pihak keluarga dan korban melaporkannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta bantuan atau pendampingan.

Ilustrasi salah tangkap.
Ilustrasi salah tangkap. (pixabay.com)

Kronologi kejadian

Dikutip Tribunnews.com dari TribunMerangin.com, kejadian itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB.

Sat itu, Raja tengah bermain game online di sebuah warnet yang berlokasi di Kota Bangko.

Kemudian tiba-tiba saja datang sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi dan langsung memintanya untuk ikut ke Mapolres Merangin.

BERITA TERKAIT

Raja pun mengikuti perintah dari anggota tersebut karena merasa yakin tidak melakukan pelanggaran hukum.

Terlebih, salah satu anggota polisi tersebut ada seorang teman baiknya yang dikenal saat masih remaja.

Tapi setelah masuk mobil, Raja bukan dibawa ke Mapolres, melainkan dibawa Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.

Baca: Dokter Ini Diadukan ke Polisi Lantaran Meminta Pasiennya Buka Celana Saat Akan Diperiksa

Dianiaya dan dituduh mencuri motor

Setelah tiba di lokasi tersebut, Raja diinterogasi oleh beberapa orang yang menjemputnya itu terkait kasus pencurian sepeda motor.

Karena merasa tidak tahu dan tidak pernah mencuri, Raja berusaha menjawab secara jujur kepada oknum polisi tersebut.

Namun, jawaban yang diungkapkan Raja justru dianggap berbobong.

Saat itu, Raja langsung mendapat pukulan dari oknum polisi tersebut.

Tak hanya sekali, namun berkali-kali pukulan itu mendarat di wajah.

Raja dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan tersebut.

Saat itu, dirinya sempat berteriak meminta pertolongan warga, namun tidak ada yang membantunya.

Baca: Geruduk Mapolsek Tabir Ulu Jambi, Polisi Diminta Tangkap Pelaku yang Mengintimidasi Warga

Sekira pukul 17.00 WIB, Raja kembali dimasukkan ke dalam mobil, dirinya dibawa ke arah Sarolangun, di sepanjang perjalanan Raja masih diberikan pertanyaan seputaran itu.

Setelah itu, mereka kembali membawa Raja ke arah Bangko.

Di sana, mobil berhenti di sebuah toko dan seorang petugas membeli lakban.

Selanjutnya, mata Raja dilakban dan kembali dibawa keliling Kota Bangko.

Malam harinya, Raja baru dibawa ke Mapolres, di sana Raja kembali ditanya soal kasus pencurian motor itu.

Namun, saat dirinya menjawab dengan jujur, lagi-lagi Raja justru mendapatkan tindakan kekerasan.

Tak ada bukti, Raja dilepaskan oleh petugas pada keesokan harinya sekira pukul 11.00 WIB.

Baca: Siang Kerja di Toko Baju, Malamnya Jajakan Diri, PSK di Jambi Tertangkap Saat Tunggu Pelanggan

Kapolres Merangin Minta maaf

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi mengakui adanya kasus salah tangkap oleh anggota Polres Merangin.

Menurut Lutfi, pihak Polres Merangin sudah meminta maaf dengan pihak keluarga dan sudah dilakukan mediasi.

"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," terang Lutfi, seperti dikutip dari TribunMerangin.com.

Selain mediasi, lanjut dia, pihaknya juga telah membantu proses pengobatan korban.

Dalam perkara ini, pihak keluarga menyerahkan ke Polres Merangin untuk proses sidang disiplin dan sanksi.

Baca: ‎Polri Yakin Tidak Salah Tangkap Pelaku Teror Novel Baswedan

Kapolres sebut salah tangkap hal biasa

Kapolres Merangin, M Lutfi mengatakan, kasus salah tangkap dalam persoalan kriminal merupakan hal biasa.

Karena jika tidak terbukti, maka kurang dari 1x24 jam yang bersangkutan sudah dibebaskan.

Apabila dalam wakti itu masih diamankan, maka pihak kepolisian bisa di praperadilkan.

Menurut Lutfi, petugas mengamankan korban dikarenakan postur tubuhnya sangat mirip dengan pelaku sebenarnya.

Baca: Gadis Jambi Jadi Korban Penculikan, Sempat Kontak Keluarga hingga Ditemukan dalam Keadaan Linglung

Ciri-ciri pelaku sama, namun setelah diinterogasi dia tidak mengakui dan tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan dilepaskan.

"Untuk sakit perut bekas operasi usus buntu dua tahun lalu, yang lain mungkin juga dikarenakan hal lain."

"Karena pada saat itu yang bersangkutan memberontak," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMerangin.com/Muzakkir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas