FAKTA Polisi Salah Tangkap: Aniaya Korban hingga Babak Belur, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa
Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi menjadi korban salah tangkap.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh oknum anggota Satreskrim Polres Maringin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2020).
Kasus tersebut baru terungkap setelah pihak keluarga dan korban melaporkannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta bantuan atau pendampingan.
Kronologi kejadian
Dikutip Tribunnews.com dari TribunMerangin.com, kejadian itu terjadi sekira pukul 15.00 WIB.
Sat itu, Raja tengah bermain game online di sebuah warnet yang berlokasi di Kota Bangko.
Kemudian tiba-tiba saja datang sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi dan langsung memintanya untuk ikut ke Mapolres Merangin.
Raja pun mengikuti perintah dari anggota tersebut karena merasa yakin tidak melakukan pelanggaran hukum.
Terlebih, salah satu anggota polisi tersebut ada seorang teman baiknya yang dikenal saat masih remaja.
Tapi setelah masuk mobil, Raja bukan dibawa ke Mapolres, melainkan dibawa Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.
Baca: Dokter Ini Diadukan ke Polisi Lantaran Meminta Pasiennya Buka Celana Saat Akan Diperiksa
Dianiaya dan dituduh mencuri motor
Setelah tiba di lokasi tersebut, Raja diinterogasi oleh beberapa orang yang menjemputnya itu terkait kasus pencurian sepeda motor.
Karena merasa tidak tahu dan tidak pernah mencuri, Raja berusaha menjawab secara jujur kepada oknum polisi tersebut.
Namun, jawaban yang diungkapkan Raja justru dianggap berbobong.