Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Polisi Salah Tangkap: Aniaya Korban hingga Babak Belur, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa

Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi menjadi korban salah tangkap.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in FAKTA Polisi Salah Tangkap: Aniaya Korban hingga Babak Belur, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

"Sudah ada mediasi dengan pihak keluarga," terang Lutfi, seperti dikutip dari TribunMerangin.com.

Selain mediasi, lanjut dia, pihaknya juga telah membantu proses pengobatan korban.

Dalam perkara ini, pihak keluarga menyerahkan ke Polres Merangin untuk proses sidang disiplin dan sanksi.

Baca: ‎Polri Yakin Tidak Salah Tangkap Pelaku Teror Novel Baswedan

Kapolres sebut salah tangkap hal biasa

Kapolres Merangin, M Lutfi mengatakan, kasus salah tangkap dalam persoalan kriminal merupakan hal biasa.

Karena jika tidak terbukti, maka kurang dari 1x24 jam yang bersangkutan sudah dibebaskan.

Apabila dalam wakti itu masih diamankan, maka pihak kepolisian bisa di praperadilkan.

BERITA TERKAIT

Menurut Lutfi, petugas mengamankan korban dikarenakan postur tubuhnya sangat mirip dengan pelaku sebenarnya.

Baca: Gadis Jambi Jadi Korban Penculikan, Sempat Kontak Keluarga hingga Ditemukan dalam Keadaan Linglung

Ciri-ciri pelaku sama, namun setelah diinterogasi dia tidak mengakui dan tidak cukup bukti, maka yang bersangkutan dilepaskan.

"Untuk sakit perut bekas operasi usus buntu dua tahun lalu, yang lain mungkin juga dikarenakan hal lain."

"Karena pada saat itu yang bersangkutan memberontak," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMerangin.com/Muzakkir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas