Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Mantan, Beri Keterangan Open BO pada Unggahan

Seorang pemuda di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyebarkan foto-foto syur mantan kekasihnya melalui medsos.

Editor: Miftah
zoom-in Kesal Diputus, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Mantan, Beri Keterangan Open BO pada Unggahan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi- Seorang pemuda di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyebarkan foto-foto syur mantan kekasihnya melalui medsos. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyebarkan foto-foto syur mantan kekasihnya melalui media sosial.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial DN (20), warga Kecamatan Adimulyo tega melakukan perbuatan itu lantaran kesal telah diputus oleh mantan kekasihnya.

"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," kata Rudy, Jumat (19/6/2020).

Rudy menjelaskan, tersangka membuat akun Facebook dan Instagram dengan nama korban.

Kemudian foto-foto syur itu dibagikan melalui akun medsos tersebut.

Baca: VIRAL Pria Merias Pacarnya untuk Pemotretan Couple, Ternyata Ini Kisah di Baliknya

Baca: Viral Bungkusan Pocong Isi Bangkai Ayam, Foto & Nama Wanita hingga Mantra, Diduga Praktik Ilmu Hitam

Di akun palsu tersebut, tersangka menuliskan keterangan "Open BO" serta mencantumkan nomor telepon milik korban.

Hal itu membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.

Berita Rekomendasi

"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.

Rudy mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Diputus, Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Kekasih"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas