Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Suap Fee Proyek Kembalikan Uang Negara, Raden Syahril Rp 6 Juta, Syahbudin Rp 2 Miliar

PH Syahbudin, Pahrozi, mengatakan, kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2.103.403.500.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Suap Fee Proyek Kembalikan Uang Negara, Raden Syahril Rp 6 Juta, Syahbudin Rp 2 Miliar
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) dan Raden Syahril menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Raden Syahril diam-diam mengembalikan uang Rp 6 juta meski tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. 

"Sudah ada pengembalian melalui KPK, sebelum putusan dan sesudah eksekusi dua tahap," ujar PH Khamami, Firdaus Barus.

Sedangkan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 66.772.092.145 pasca kasasinya ditolak pada 28 Januari 2020.

Namun saat dikonfirmasi terkait pengembalian uang Zainudin Hasan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang pernah menangani perkara ini tak merespons sama sekali. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Syahbudin Kembalikan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Raden Syahril Rp 6 Juta

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas