Ngegas saat Antre, Mobil Tabrak Dispenser Bensin di SPBU Milik Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo
Seorang pengemudi mobil Daihatsu Terios AD 8558 RH berinisial H (67) menginjak gas saat antre BBM di SPBU 445713, Jalan Bhayangkara, Solo.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengemudi mobil Daihatsu Terios AD 8558 RH berinisial H (67) menginjak gas saat antre BBM di SPBU 445713, Jalan Bhayangkara, Solo, Senin (22/6/2020) malam.
H yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap polisi dan menyandang status sebagai tersangka.
Diketahui, SPBU tersebut adalah milik Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Penetapannya kemarin," kata Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/6/2020).
Baca: Purnomo Mengaku Rugi Hingga Rp 500 Juta Pasca SPBU Baron Miliknya Diseruduk Mobil
Baca: BREAKING NEWS: Sebuah Mobil Tabrak Pengendara dan Petugas SPBU Baron Solo, Pelaku Malah Kabur
Purbo mengatakan kejadian penabrakan dispenser BBM SPBU terjadi ketika tersangka H mengantre BBM.
Pada saat sedang mengantre tersangka secara tidak sadar menginjak gas mobil yang dikemudikan.
"Dia (tersangka) mau maju sedikit karena antrean di depannya sudah maju. Karena menginjak gas terlalu dalam sehingga dia banting setir ke kanan menabrak sepeda motor yang sedang antre BBM dan menabrak dispenser BBM," kata dia.
Akibat kejadian tersebut, dispenser BBM SPBU milik orang nomor dua di Kota Bengawan tersebut roboh dan menimpa sepeda motor yang berada di dekatnya.
Sedikitnya ada tiga korban luka dalam kejadian itu. Korban semua masih dirawat di rumah sakit.
Baca: Ternyata Begini Awal Mula Masalah Tanah John Kei dan Nus Kei, Minta Tolong saat di Nusa Kambangan
Baca: Pengakuan Korban Penyerangan John Kei, Pelaku Langsung Pergi saat Lihat Wajahnya
Purbo menyampaikan penabrakan dispenser BBM SPBU tersebut murni karena kelalaian tersangka yang tidak bisa mengendalikan gas mobil yang dikemudikannya.
"Tersangka sempat lari karena ketakutan setelah menabrak dispenser BBM. Tapi, langsung berhasil diamankan tak jauh dari lokasi," ungkap Purbo.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian berupa mesin dispenser BBM, tiga unit sepeda motor milik korban dan mobil Terios milik tersangka.
"Korban masih dirawat di rumah sakit. Saksi sudah dua orang yang kita periksa mereka pegawai SPBU. Proses penyelidikan masih kita lakukan. Pemilik SPBU beluk kita mintai keterangan," tutur Purbo.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan atau Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.