Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawarkan Jasa Prostitusi, Mahasiswa di Bengkulu Unggah Video Panas Mahasiswi dan Pelajar

Pemuda ini diringkus setelah mengunggah foto wanita yang ditawarkan untuk melayani jasa prostitusi online.

Editor: Sanusi
zoom-in Tawarkan Jasa Prostitusi, Mahasiswa di Bengkulu Unggah Video Panas Mahasiswi dan Pelajar
Grid.id
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - MH (23) mahasiswa di Bengkulu ditangkap oleh aparat Polda Bengkulu.

Pemuda ini diringkus setelah mengunggah foto wanita yang ditawarkan untuk melayani jasa prostitusi online.

MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Baca: Kafe Prostitusi Nekat Buka Saat PSBB dan Ramadan, 34 PSK di Gang Royal Penjaringan Diamankan

“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya.

Pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto dalam rilisnya, Rabu (24/6/2020).

Baca: Prostitusi Anak di Gang Royal, Janji Dijadikan Pramusaji hingga Tarif Kencan

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.

Berita Rekomendasi

Adapun yang ditawarkan pelaku adalah sejumlah mahasiswi dan pelajar.

Baca: Terlibat Prostitusi Online, 7 Ibu Rumah Tangga Pasang Tarif Rp 500 Ribu, Muncikari Dapat Rp 100 Ribu

"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik.

Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.

Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , "Mahasiswa Bengkulu Jadi Broker Protitusi Online, Tawarkan Pelajar dan Mahasiswa via Medsos"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas