Bentrok Mahasiswa dan Aparat di Pamekasan, 28 Orang Diperiksa, 20 di Antaranya Anggota Polisi
Akibat bentrokan itu, tiga peserta aksi mengalami luka-luka, dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Editor: Dewi Agustina
![Bentrok Mahasiswa dan Aparat di Pamekasan, 28 Orang Diperiksa, 20 di Antaranya Anggota Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bentrok-demonstrasi-di-depan-gedung-kantor-bupati-pamekasan.jpg)
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hingga Jumat (26/6/2020), Polda Jatim masih memeriksa sedikitnya 28 orang terkait insiden bentrok yang terjadi antara massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan dengan aparat kepolisian, pada Kamis (25/6/2020) kemarin.
Kabarnya, akibat bentrokan itu, tiga peserta aksi mengalami luka-luka, dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Informasinya yang dihimpun TribunJatim.com, dari mereka yang diperiksa 20 orang di antaranya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Samapta Bhayangkara (Satbhara) Polres Pamekasan.
Kemudian, lima orang anggota Satpol PP Kabupaten Pamekasan. Dan, tiga orang perwakilan mahasiswa atau peserta aksi dari PMII Cabang Pamekasan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengusutan insiden ini telah dikomandoi langsung oleh Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo.
"Iya saat ini masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Jatim," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (26/6/2020).
Trunoyudo berharap semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan upaya-upaya reaksioner, karena proses hukum terhadap insiden bentrokan tersebut.
"Semua pihak agar menahan diri dan saat ini sudah ditangani secara komperhensif, berdialog dan secara solutif," jelasnya.
Baca: Bentrok di Perbatasan, Ini Perbandingan Kekuatan Militer China dengan India
Kendati begitu, Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, melalui Trunoyudo, menyayangkan terjadinya insiden bentrokan tersebut.
"Sementara tugas Polri mengamankan dalam setiap kegiatan sebagai pelayanan, pengayom dan pelindung masyarakat," ujar mantan Kapolres Purwakarta itu.
Berkaca dari insiden tersebut, Trunoyudo kembali menyampaikan, pada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat.
![Ilustrasi bentrok](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20141003_090637_ilustrasi-bentrok-warga.jpg)
"Polri akan melindungi untuk aksi demo dan sementara waktu kiranya bisa ditunda terlebih dahulu sampai pandemi Corona atau Covid-19 selesai, ataupun menunjuk perwakilan saja memberikan pendapatnya," tuturnya.
"Karena kita ketahui masa pandemi ini apabila berkumpul rentan terpapar Covid-19 dan membahayakan bagi diri maupun keluarga dan orang lainnya," pungkas Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.