Perampok Sadis di Serdang Bedagai Beraksi Sasar Remaja, Pelaku Tusuk Punggung dan Kepala Korban
M Saprin alias Apin (32) tersangka otak pencurian dengan kekerasan ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Serdang Bedagai
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SERDANG BEDAGAI - M Saprin alias Apin (32) tersangka otak pencurian dengan kekerasan ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun II Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Rabu (24/6/2020) malam.
Saat ini pria yang sudah berulang kali keluar masuk penjara ini ditahan di Mapolsek Tanjung Beringin.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan Apin ditangkap atas dasar laporan korbannya, ALP (17) warga Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, pada 10 Februari 2020.
Baca: Tiga Buronan Curas Mobil Pikap di Jawa Timur Ditembak
Saat itu, Apin melakukan kejahatan bersama dengan rekannya yang masih buron.
"Jadi modus tersangka adalah dengan menuduh korbannya ini sebagai pelaku pemukulan terhadap adiknya. Selanjutnya bersama dua rekannya, MR alias Rozi dan Alan memaksa untuk mengakui dan merampas ponsel serta uang korban," ujar Robinson Simatupang, Jumat, (26/6/2020).
Lantaran korban tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan, sambung Robinson, tersangka Apin menusuk-nusuk bagian belakang tubuh korban dengan senjata tajam.
Selain itu, pelaku juga menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting.
Baca: Drama Baku Tembak Polisi dan Pelaku Curanmor di Rawa-rawa Berakhir dengan Robohnya Sang Pencuri
Akibat perbuatan itu korban mengalami luka 7 tusukan di bagian punggung belakang dan kepala.
Aksi ketiga pelaku ini disebut terjadi di wilayah Desa Pekan Tanjung Beringin.
"Tersangka Apin bersama dua rekannya, Rozi dan Alan ini sempat mengikat kedua tangan dan kaki korban. Puas menganiaya hingga korban mengalami luka serius, lalu ketiga pelaku melucuti harta korban berupa dua unit HP dan uang Rp 50 ribu. Setelah itu mereka pun meninggalkan korban begitu saja," kata Robinson.
Beruntung rekan korban mengetahuinya dan membantu membuka tali yang mengikat tangan dan kakinya setelah mereka pergi.
Baca: Terekam CCTV Pencuri Kembalikan Barang Curian hingga Peluk Korban yang Menangis
Selanjutnya korban bersama rekannya pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dan selanjutnya mendatangi Polsek Tanjung Beringin.
"Tersangka M Saprin alias Apin diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Sedangkan dua rekannya inisial MR dan A sudah diketahui identitasnya masih dalanm pengejaran," kata Kapolres.
Informasi yang dihimpun Apin juga sebelumnya pernah masuk penjara karena terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2008.
Saat itu ia divonis 6 tahun penjara. Kemudian ia kembali masuk penjara pada tahun 2019 karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan sempat mendekam di penjara selama 6 bulan.
Meski sudah 6 tahun 6 bulan pernah merasakan dinginnya balik jeruji tidak membuat pria tamatan sampai kelas 3 SD ini jera dan bertaubat.
Penulis: Indra Gunawan
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kejamnya Perampokan yang Dilakukan Apin Cs di Sergai, Korban Ditusuk-tusuk di Punggung dan Kepala