Sakit Hati Uang Rp 40 Juta yang Dipinjamkannya Tak Kunjung Dibayar, Motif Mas'ud Bunuh Vina
Hasil uang pinjaman itu dipakai korban untuk biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita di jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dua tersangka pembunuhan adalah Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas'ud merupakan teman dekat dan tetangga korban yang sekaligus otak pembunuhan tersebut.
Korban bernama Vina Aisyah Pratiwi usia 20 tahun asal Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Baca: BREAKING NEWS: 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Jurang Pacet Diringkus
Baca: UPDATE Mayat Wanita di Jurang Pacet: 4 Luka Hingga Masker Berlumuran Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, penangkapan tersangka di lokasi berbeda yaitu tersangka Mas'ud di jalan raya Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan, tersangka Rifat ditangkap saat bekerja di warung warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kamis (25/6/2020) pukul 16.00 WIB.
"Pelaku utama adalah tersangka Mas'ud dan tersangka Rifat turut terlibat membunuh korban," jelasnya dalam keterangan Press Release di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Ia mengatakan, latar belakang motif pembunuhan dipicu persoalan personal yakni korban meminjam uang kepada tersangka Mas'ud.
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta.
Baca: Misteri Mayat Wanita di Jurang Mojokerto Mulai Terang: Identitas Diketahui, Tewas Diduga Dibunuh
Baca: Berniat Selfie di Jalan, Pemuda Asal Mojokerto Ini Malah Temukan Mayat Wanita Muda di Dalam Jurang
"Tersangka melakukan tindakan pembunuhan berawal dari permasalahan utang piutang," ujarnya.
Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta," ungkapnya.
Tersangka Mas'ud mengaku sakit hati lantaran korban tidak kunjung membayar utang.