Suami Potong Telinga Istri Gara-gara Sering Menginap di Rumah Tetangga
Seorang suami di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tega memotong
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Seorang suami di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tega memotong telinga istrinya sendiri.
Mirisnya lagi, usai melakukan perbuatan tersebut, Baco Bolong alias Hasdi (43) justri membawa potongan telinganya ke polisi
Warga setempat pun heboh tahu ada kasus suami potong telinga istrinya.
Kasus yang diawali percekcokan dalam rumah tangga itu membuat telinga wanita bernama Ciga (39) putus dan potongannya diberikan ke polisi.
Setelah kasus tersebut, Hasdi pung langsung diamankan oleh aparat kepolisian setempat.
Baca: Viral Video Pemuda Bermain Seluncur di Bendungan Layaknya di Waterboom, Ini Penampakannya
Baca: Gara-gara Hujat Selingkuhan Suami di Media Sosial, Wanita Ini Malah Divonis Enam Bulan Penjara
Baca: Pasangan Suami Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 dan 9 Tahun Penjara
Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, saat ditangkap Hasdi menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.
"Potongan telinga korban dimasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya, Kamis (25/6/2020).
Ada dua penyulut emosi Hasdi dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Yakni, istrinya lebih memilih menginap di rumah tetangganya dibanding melayaninya dan tidak menyediakan makanan
Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, pelaku menganiaya istrinya karena merasa jengkel.
"Karena pelaku merasa jengkel dan marah kepada istrinya yang selalu bermalam di rumah tetangganya," kata Yunus, Selasa (23/6/2020).
"Katanya istrinya juga jarang meyiapkan makanan," kata dia.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Larompong.
"Pelaku sudah berada di Polsek Larompong untuk penyidikan," katanya.
Istri tendang pahanya
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, istrinya sudah tidak mau menyiapkan makanan dan lebih memilih bermalam di rumah tetangga.
Menurut pelaku, sang istri malah melawan dan menendangnya.
"Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya," beber Baco Bolong, Kamis (25/6/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun Timur.
Ia mengatakan, sembilu bambu yang ia gunakan menganiaya istrinya didapatkan di dinding bawah atap rumah.
"Barang itu saya ambil saat bertengkar, memang sudah lama di tempat itu. Saya pun tidak tahu apa kegunaannya," terangnya.
Meski sudah terlanjur, Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya.
Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.
"Saya menyesali perbuatan saya, awalnya hanya mengancam, hanya ingin memberi perhatian.
Tetapi karena dia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan," jelasnya.
Kondisi Korban
Menurut polisi, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.
Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati, pihak puskesmas yang merawat Ciga sudah mengizinkan korban untuk pulang kerumah setelah diberikan penangan medis.
Meski demikian, kata dia, korban hingga saat ini masih mengalami trauma akibat daun telinganya dipotong oleh suaminya sendiri.
"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya.
Baco Bolong warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dijerat Undang-undang Kekeresan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Di Luwu, Suami Potong Telinga Istri Lalu Diberikan ke Polisi, Kesal Dia Suka Nginap di Tetangga