119 Kg Sabu Diduga dari Malaysia Dibawa ke Aceh Timur Menggunakan Kapal Kayu KM Teupin Jaya
Sabu yang diamankan petugas diduga berasal dari Malaysia yang dibawa menggunakan kapal kayu KM Teupin Jaya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Petugas gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyelundupan sabu (metamfetamine) seberat 119 kilogram (Kg) ke Indonesia, melalui perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur, Minggu (21/6/2020) pekan lalu.
Sabu yang diamankan petugas diduga berasal dari Malaysia yang dibawa menggunakan kapal kayu KM Teupin Jaya.
Konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan sabu itu digelar bersamaan dengan ekspose hasil penangkapan lain dengan total sabu 159 kilogram, ekstasi 3.000 butir, happy five 300 butir, digelar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Pada kesempatan itu hadir Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat, BM Wijayanta, Direktur KIAL Bea Cukai Pusat, R Syarif Hidayat, Kakanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri), Agus Yulianto, serta Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Aceh, Mohamad Mutaqin.
Hadir pula para pejabat Mabes Polri seperti Kabareskrim, Kadiv Humas, dan Direktur Narkoba.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, dalam siaran pers dari KPPBC Kuala Langsa, yang diterima Serambi, Jumat (26/6/2020), menjelaskan, keberhasilan penindakan tersebut berawal dari informasi bahwa akan masuk barang yang diduga sabu dari Malaysia ke perairan Aceh.
Atas informasi tersebut, kata Isnu, pada Minggu (21/6/020) malam Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20002 melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli laut di sekitar perairan Krueng Peureulak.
"Tepat pukul 23.00 WIB, Satgas BC 20002 menemukan kapal kayu ‘KM Teupin Jaya’ yang diduga adalah target yang bergerak ke arah Bayeun, Kabupaten Aceh Timur," ungkapnya.
Baca: Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 119 Kg Sabu di Wilayah Aceh
Baca: Polri Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Internasional
Setelah kapal itu berhasil dihentikan dan dikuasai, menurut Isnu, Satgas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Hasilnya, Satgas menemukan 119 paket yang diduga sabu (metamfetamina) dibungkus dengan bungkusan teh Cina, di mana masing-masing bungkus beratnya 1 Kg.
Satgas juga mengamankan tiga orang yang ada dalam boat tersebut.
Setelah penangkapan ini, Satgas Kapal Patroli BC 20002 yang diawaki oleh Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) ini, berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Pusat.
"Kapal kayu dan barang bukti, serta ketiga tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Isnu Irwantoro.
Selanjutnya, pada Rabu (24/6/2020), sabu seberat 119 Kg dan ketiga tersangka itu diserahkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh ke Bareskrim Polri, di Ruang Media Center Bea Cukai Kuala Langsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.