Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencanakan Habisi Nyawa Vina Aisyah Pratiwi di Warung Kopi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Mereka terancam hukuman mati karena polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Rencanakan Habisi Nyawa Vina Aisyah Pratiwi di Warung Kopi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Surya
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto. 

Tersangka mendapatkan tongkat besi (Baton Stick) lantaran pernah bekerja menjadi sekuriti di Bank BCA Semolowaru Kota Surabaya selama empat bulan.

"Alat bukti yang memperkuat pembunuhan berencana dari keterangan tersangka yang sudah merencanakan dengan menyuruh tersangka Rifat untuk membantu membunuh korban," terangnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat meminta keterangan  dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat meminta keterangan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Seperti diketahui, sebelum dibunuh, Vina diajak kedua tersangka ke Lawang, Malang, 

Korban diajak ke Lawang untuk mengantar Rifat pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.

Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.

Selama perjalanan ke Lawang itu lah tersangka menagih utangnya ke korban, namun gagal.  

Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam membunuh korban.

Berita Rekomendasi

"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020).
Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020). (surya/mohammad romadoni)

Dalam pembunuhan ini Rifat berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.

Saat itu, ia duduk di kursi belakang dan korban di kursi penumpang depan. 

"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi. 

"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban" terangnya. 

Ditambahkannya, penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas