Rencanakan Habisi Nyawa Vina Aisyah Pratiwi di Warung Kopi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Mereka terancam hukuman mati karena polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana.
Editor: Willem Jonata
Tersangka mendapatkan tongkat besi (Baton Stick) lantaran pernah bekerja menjadi sekuriti di Bank BCA Semolowaru Kota Surabaya selama empat bulan.
"Alat bukti yang memperkuat pembunuhan berencana dari keterangan tersangka yang sudah merencanakan dengan menyuruh tersangka Rifat untuk membantu membunuh korban," terangnya.
Seperti diketahui, sebelum dibunuh, Vina diajak kedua tersangka ke Lawang, Malang,
Korban diajak ke Lawang untuk mengantar Rifat pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.
Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.
Selama perjalanan ke Lawang itu lah tersangka menagih utangnya ke korban, namun gagal.
Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam membunuh korban.
"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.
Dalam pembunuhan ini Rifat berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.
Saat itu, ia duduk di kursi belakang dan korban di kursi penumpang depan.
"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.
Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi.
"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban" terangnya.
Ditambahkannya, penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.