Rencanakan Habisi Nyawa Vina Aisyah Pratiwi di Warung Kopi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Mereka terancam hukuman mati karena polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana.
Editor: Willem Jonata
![Rencanakan Habisi Nyawa Vina Aisyah Pratiwi di Warung Kopi, Tersangka Terancam Hukuman Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rilis-kasus-pembunuhan-vina.jpg)
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengungkapkan setelah mengetahui Vina tewas, tersangka Rifat memindahkan jasad korban dari kursi penumpang depan menuju kursi belakang dalam kondisi mobil masih melaju di jalan tol.
Mereka menarik tuas kursi penumpang ke arah belakang dalam kondisi sejajar sehingga memudahkan saat menarik tubuh korban.
Setelah itu, lanjut dia, jasad korban saat dipindahkan masih berlumuran darah yang menempel pada jok bangku dan holder tempat minum yang berada di pintu mobil sebelah kiri.
Tubuh korban ditutup kain sarung agar tidak kelihatan dari kaca mobil.
"Tersangka Rifat pindah duduk di kursi penumpang depan dalam kondisi mobil masih melaju di jalan menuju pintu Exit tol Singosari Malang," terangnya.
Ditambahkannya, tersangka mengendarai kendaraannya yang berisi jenazah korban
menuju ke arah Kota Batu melewati Cangar- Pacet Mojokerto.
Dalam situasi ada korban yang tidak bernyawa di dalam mobil tersangka berinisiatif mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Mereka membuang jenazah korban di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
"Kedua tersangka bersama melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban di jurang Pacet," tandasnya.
Persoalan Utang Piutang
Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp. 40 juta.
Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.