Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi DPO Sejak 2017, Begal Kejam Ini Ditangkap Polisi, Pernah Bacok Korban hingga Kehilangan Tangan

Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil meringkus salah seorang pelaku curas, Daniel Sutiawan (22) warga Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang

Editor: Miftah
zoom-in Jadi DPO Sejak 2017, Begal Kejam Ini Ditangkap Polisi, Pernah Bacok Korban hingga Kehilangan Tangan
wytv.com
Ilustrasi- Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil meringkus salah seorang pelaku curas, Daniel Sutiawan (22) warga Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang 

TRIBUNNEWS.COM-- Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil meringkus salah seorang pelaku curas, Daniel Sutiawan (22) warga Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang, Minggu (28/6/2020).

Pelaku begal sadis ini pernah membacok tangan korbannya hingga korbannya kehilangan tangan kanan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK melalui Kanit Tim Elang Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Adam Rahman, membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku Curas atau Begal yang sudah lama masuk Dalam Pencarian Orang Polres Empat Lawang.

Daniel dikenal beringas dan kejam saat beraksi begal di jalanan, pelaku diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di Desa Karang Gede Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang.

Baca: Viral Wisuda Drive Thru di UNS, Wisudawan Naik Becak hingga Andong, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut Kemenkumham

Baca: Pembunuhan Wanita Sidoarjo Terkait Utang Rp 40 Juta

"Pelaku ini, sudah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) kami sejak Tahun 2017 lalu, salah satu korbanya mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan kanan oleh tersangka, akibatnya korban kehilangan tangan sebelah kanan," Kata Ipda Adam Rahman, Minggu (28/06/2020).

Dijelaskan Adam, pelaku kita ringkus berdasarkan LP / 42 / XI / 2017 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek.Ulu Musi,tgl 06 November 2017, DPO / 03 / XI / 2017 / RESKRIM,Tgl 09 November 2017, LP / B- 03 / V / 2020 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek Paiker, tgl 26 Mei 2020.

"Saat kita ringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sudah mengakui perbuatanya, tersangka saat melancarkarkan aksinya dibantu salah seorang temanya inisial K yang saat ini masih dalam pengejaran, " katanya.

Berita Rekomendasi

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP atau hukuman kurungan penjara Maksimal 12 tahun," kata Adam. (cr27) 

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Begal Sadis di Empat Lawang Ini Pernah Bacok Korbannya hingga Korban Kehilangan Tangan Kanan"

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas