Jadi DPO Sejak 2017, Begal Kejam Ini Ditangkap Polisi, Pernah Bacok Korban hingga Kehilangan Tangan
Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil meringkus salah seorang pelaku curas, Daniel Sutiawan (22) warga Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM-- Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil meringkus salah seorang pelaku curas, Daniel Sutiawan (22) warga Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang, Minggu (28/6/2020).
Pelaku begal sadis ini pernah membacok tangan korbannya hingga korbannya kehilangan tangan kanan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK melalui Kanit Tim Elang Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Adam Rahman, membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku Curas atau Begal yang sudah lama masuk Dalam Pencarian Orang Polres Empat Lawang.
Daniel dikenal beringas dan kejam saat beraksi begal di jalanan, pelaku diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di Desa Karang Gede Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang.
Baca: Viral Wisuda Drive Thru di UNS, Wisudawan Naik Becak hingga Andong, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut Kemenkumham
Baca: Pembunuhan Wanita Sidoarjo Terkait Utang Rp 40 Juta
"Pelaku ini, sudah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) kami sejak Tahun 2017 lalu, salah satu korbanya mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan kanan oleh tersangka, akibatnya korban kehilangan tangan sebelah kanan," Kata Ipda Adam Rahman, Minggu (28/06/2020).
Dijelaskan Adam, pelaku kita ringkus berdasarkan LP / 42 / XI / 2017 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek.Ulu Musi,tgl 06 November 2017, DPO / 03 / XI / 2017 / RESKRIM,Tgl 09 November 2017, LP / B- 03 / V / 2020 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek Paiker, tgl 26 Mei 2020.
"Saat kita ringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sudah mengakui perbuatanya, tersangka saat melancarkarkan aksinya dibantu salah seorang temanya inisial K yang saat ini masih dalam pengejaran, " katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP atau hukuman kurungan penjara Maksimal 12 tahun," kata Adam. (cr27)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Begal Sadis di Empat Lawang Ini Pernah Bacok Korbannya hingga Korban Kehilangan Tangan Kanan"