Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maksud Hati Menikmati Jasa Layanan PSK, Dua Pria Ini Tertangkap Saat Pesta Sabu di Kamar Hotel

Empat orang terdiri dari dua pria dan dua wanita tertangkap sedang melakukan pesta narkoba di sebuah kamar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Maksud Hati Menikmati Jasa Layanan PSK, Dua Pria Ini Tertangkap Saat Pesta Sabu di Kamar Hotel
Firman Rachmanuddin/Surya
Para Tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Empat orang terdiri dari dua pria dan dua wanita tertangkap sedang melakukan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Dua wanita itu diketahui sebagai pekerja seks komersial.

Sedangkan dua pria adalah Syarif Hidayatullah (30) dan Dhumar Tufa (32), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah Bangkalan.

Sebenarnya ingin dilayani perempuan penjaja seks komersial (PSK) online di Surabaya, terpaksa berakhir di dalam jeruji besi.

Namun mereka hanya sempat pesta narkoba dan keburu digerebek petugas Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/6/2020) malam lalu.

Syarif dan Dumar, kepergok asyik nyabu bersama dua PSK, Adinda Agustian Sari (27) warga Jalan Medokan Ayu dan Risdawati Meita Ayu Ningsih (24) warga Benowo, dalam satu kamar di sebuah hotel kawasan Perak Barat Surabaya.

Alhasil, keempatnya digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Berita Rekomendasi

Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto mengatakan, saat digerebek keempatnya sedang asyik mengkonsumsi sabu dalam kamar hotel.

"Kondisinya masih pakaian lengkap, namun sudah dalam pengaruh narkotika jenis sabu," kata Eko, Senin (29/6/2020).

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dan satu poket sabu seberat 0,33 gram.

Penyidikan polisi mengarah jika kedua tersangka laki-laki yakni Syarif dan Dhumar kerap melakukan pesta sabu di dalam kamar hotel.

Baca: Oknum Polairud Polda Sulbar dan Pegawai Bank Ditangkap Usai Pesta Sabu

Baca: Istri Siri Ini baru Tahu Kalau Suaminya Punya Istri Siri Lain Saat Pesta Sabu dan Tertangkap Bersama

Baca: Oknum PNS di DPRD Tabanan Kepergok Gelar Pesta Sabu

"Tersangka mengakui sering pesta sabu di hotel dan mengajak wanita panggilan," tambahnya.

Syarif mengaku, memesan dua PSK itu melalui aplikasi MiChat.

Di aplikasi tersebut, negoisasi dilakukan sampai kesepakatan harga.

"Rata-rata satu cewek tarifnya 800 ribu. Itu kalau di sini mau nemenin nyabu ya minta tambahan tips. Jadi negonya di kamar," kata tersangka.

Diakui pula, setiap perempuan yang dipesannya tak selalu mau diajak nyabu bareng. Namun, hal itu tak membuat dua pria tersebut menyerah untuk cari perempuan panggilan yang mau diajak pesta sabu.

Mahasiswa Tawarkan PSK di Bengkulu

MH (23) mahasiswa di Bengkulu ditangkap oleh aparat Polda Bengkulu.

Pemuda ini diringkus setelah mengunggah foto wanita yang ditawarkan untuk melayani jasa prostitusi online.

MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya.

Pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto dalam rilisnya, Rabu (24/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.

Adapun yang ditawarkan pelaku adalah sejumlah mahasiswi dan pelajar.

"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik.

Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.

Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.

 (Firman Rachmanuddin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pesta Sabu Bersama PSK yang Dipesan Lewat MiChat, 2 Pria Asal Bangkalan Digerebek Polisi di Surabaya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas