Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan di Sukabumi Takut-takuti Korbannya BIsa Jadi Gila dan Diikuti Makhluk Gaib

Pelaku meyakinkan korban-korbannya dengan cara menawarkan akan memberikan ilmu kanuragan untuk jaga badan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pencabulan di Sukabumi Takut-takuti Korbannya BIsa Jadi Gila dan Diikuti Makhluk Gaib
IST
Ilustrasi 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - FCR (23) terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki dibawah ukur ( Pedofilia) alias sodomi, berhasil diamankan Polres Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila membeberkan modus pelaku untuk mensodomi para korbannya yang masih berusia 15 tahun ke bawah.

Rizka menjelaskan, pelaku meyakinkan korban-korbannya dengan cara menawarkan akan memberikan ilmu kanuragan untuk jaga badan.

"Apabila menolak korban ditakut-takuti menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," jelas Rizka.

Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 Wib, Minggu (28/6/2020).

"Jadi kejadian diketahuinya hari Sabtu, 27 Juni sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi pedofilia di Kampung Cibojong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kalapanunggal mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak laki-laki dibawah umur (Pedofilia) berinisial FCR, setelah mendapat pengakuan korban anak yang mengaku telah disodomi oleh terduga pelaku," ungkap Rizka kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Senin (29/6/2020).

Berita Rekomendasi

Ia menyebutkan, saat itu diketahui ada 4 orang korban.

Baca: Pemuda 23 Tahun Asal Sukabumi Cabuli 19 Anak Laki-laki, Ketahuan dari Laporan Orangtua Korban

"Terduga tersangka ini awalnya mengaku 4 orang, korban ada yang mengaku mendapatkan perlakuan sodomi, ada juga yang hanya diraba-raba alat vitalnya," jelasnya.

Saat ini, kata dia, korban pedofilia tersebut tersebar di beberapa wilayah.

Namun, saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap korban-korban anak kecil yang diakui pelaku disodomi.

"Kita juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya, ancaman kita gunakan pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," terangnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sebelum Lakukan Aksi Bejat, Pelaku Sodomi di Sukabumi Takut-takuti Jadi Gila & Diikuti Makhluk Gaib

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas