Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penyerangan Mapolres OKI Ternyata Baru Keluar Penjara Februari 2020, Teriak Cari-cari Polisi

Indra Oktomi (35 tahun), pelaku penyerangan Mapolres Ogan Komering Ilir adalah mantan narapidana yang bebas pada Februari lalu.

Editor: Miftah
zoom-in Pelaku Penyerangan Mapolres OKI Ternyata Baru Keluar Penjara Februari 2020, Teriak Cari-cari Polisi
Istimewa
Indra Oktami (35 tahun), warga Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, OKI, Sumsel, menyerang Polres OKI, Minggu (28/6/2020) 

TRIBUNSNEWS.COM - Indra Oktomi (35 tahun), pelaku penyerangan Mapolres Ogan Komering Ilir adalah mantan narapidana yang bebas pada Februari lalu.

Indra tewas ditembak polisi saat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di Polres OKI, Minggu (28/6/2020) dini hari.

Ia sebelumnya sempat mendekam di Lapas Kayuagung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kayuagung Hamdi Hasibuan membenarkan, pelaku penyerangan itu telah lama bebas.

"Iya memang benar Indra Oktomi sudah bebas, akan tetapi kabar pelaku merupakan napi asimilasi adalah tidak benar yang bisa dipastikan berita bohong," ucapnya kepada wartawan Tribunsumsel.com.

Hamdi menjelaskan, pelaku merupakan mantan napi lapas Kayuagung kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara dan telah bebas sejak bulan Februari lalu.

"Yang bersangkutan mendapat Cuti Bersyarat pada tanggal 29 Februari 2020, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-147 PK. 01.04.06 Tanggal 10 Februari 2020,"

Berita Rekomendasi

"Sejak bulan Februari 2020 yang lalu, pelaku sudah tidak berada di lapas lantaran sudah dinyatakan bebas," tandasnya.

Ditegaskannya, bahwa penyerang Mapolres OKI tersebut adalah masyarakat biasa, yang tidak ada hubungannya dengan pihak lapas.

Baca: Anggota Polisi Sigap Lumpuhkan Pelaku Penyerangan Mapolres OKI, Kapolda Sumsel Beri Apresiasi

Baca: Cerita Aipda M Nur Berhasil Selamat Dari Tusukkan Gunting Pelaku Penyerang Mapolres OKI

Baca: Sempat Tusuk Anggota Polisi Saat Serang Mapolres OKI, Pelaku Akhirnya Tewas, Terungkap Motifnya

"Karena memang yang bersangkutan sudah lama bebas, maka perihal tersebut tidak ada kaitannya," tegasnya.

Pelaku penyerangan Mako Polres OKI, Sumsel, adalah seorang residivis.

Pelaku diketahui bernama Indra Oktami (35 tahun), warga Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, OKI, Sumsel.

Indra melukai seorang anggota polisi bernama Aipda M Nur.

Dengan mengendarai mobil, pelaku menabrak pintu Gerbang Mapolres OKI sebelah Barat dan langsung menuju Parkiran Belakang Mapolres.

"Saat masuk, pelaku mencari Polisi sambil berteriak mano polisi mano polisi. Saat melihat anggota, pelaku ini langsung melakukan penyerangan kepada anggota yang sedang melaksanakan Piket Jaga Mako," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi.

Sempat terjadi perkelahian dengan anggota piket jaga Mako Aipda M Nur.

Setelah menusuk M Nur, pelaku berupaya mengejar anggota piket lainnya menggunakan senapan angin.

Negosiasi gagal, dan pelaku berupaya menembak anggota menggunakan senapan angin yang dibawanya.

Polisi langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku.

"Untuk motif masih dilakukan penyelidikan. Untuk anggota yang mengalami luka sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan. Sedangkan jenazah pelaku sudah dibawa ke rumah sakit untuk di visum," kata Kabid Humas.

Kapolres OKI, Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, penyerangan tersebut terjadi Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Setelah menabrakkan mobilnya, Indra masuk langsung menuju parkiran belakang.

"Tersangka tiba - tiba datang dan menabrakkan mobilnya ke pintu gerbang utama Mapolres OKI tepatnya yang sebelah barat dan langsung menuju Parkiran Belakang Mapolres OKI," jelasnya, Minggu (28/6/2020).

Dilanjutkannya, anggota kepolisian yang sedang jaga piket langsung membunyikan alarm begitu melihat pelaku berhasil masuk dengan cara yang tidak biasa dan mulai berteriak.

Indra lalu masuk gedung, dan berteriak mencari siapa aja polisi yang berada di tempat.

Kondisi terkini Polres OKI setelah diserang seorang pria, Minggu (28/6/2020).
Kondisi terkini Polres OKI setelah diserang seorang pria, Minggu (28/6/2020). (Humas Polda Sumsel/ tribunsumsel.com)

Melihat ada anggota yang sedang melaksanakan piket jaga, ia langsung melakukan penyerangan.

Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan salah satu anggota polisi yang melaksanakan piket jaga yaitu Aipda M Nur (40).

Saat terlibat perkelahian, pelaku yang membawa senjata tajam menusuk anggota polisi.

Polisi itu terkena di bagian tangannya.

Belum puas melukai anggota tersebut, pelaku terus mencari dan melakukan pengejaran kepada anggota jaga lainnya.

Bahkan terus melawan meski sudah diberi peringatan.

"Padahal anggota jaga lainnya sudah memberikan peringatan agar membuang senjata dan menyerahkan diri, namun pelaku tetap berusaha mengejar dan menyerang," terangnya.

Merasa keadaan semakin genting dan sudah terpojok, ditambah sudah ada anggota kepolisian yang terluka akibat tindakan pelaku, anggota jaga terpaksa menembak kaki Indra.

"Pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh anggota jaga dengan menembak kaki pelaku."

"Namun setelah itu, pelaku segera kita larikan dan kita bawa ke RSUD Kayuagung untuk dilakukan pengobatan,"

"Sayangnya saat di perjalanan menuju RSUD, nyawa pelaku sudah tidak bisa tertolong lagi dan pelaku dinyatakan meninggal dunia," beber Kapolres.

Dari kejadian tersebut, anggota kepolisian resor OKI mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penyerangannya.

"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 1 unit Mobil jenis Honda Mobilio nopol BG 1088 KB, 1 pucuk senapan angin beserta 2 peluru karet, 1 buah gunting, 1 buah benda tajam pipa suling digunakan untuk menyerang petugas, 1 buah HP, 1 buah dompet berisi KTP, ATM, Kartu Perbakin dan 1 buah tas gendong berwama Coklat," pungkas Kapolres.

 Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Kronologi Penyerangan Polres OKI : Bawa Gunting dan Senapan Angin, Tabrak Pagar Pakai Mobil dan "Bebas dari Penjara Februari Lalu, Indra Oktomi Serang Polres OKI"

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas