Pasutri Jual Daging Babi Hutan Oplosan 6 Tahun, Dijual di Tasikmalaya, Cianjur, hingga Bandung
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial T (45) dan R (24) kedapatan menjual daging sapi yang dicampur dengan daging babi hutang atau celeng.
Editor: Ifa Nabila
"Keempat rumah makan ini di antaranya juga ada penjual bakso, ini mengakui bahwa daging yang dijualnya tersebut merupakan daging celeng, atau daging babi," jelasnya.
Baca: Sakit Hati Dipecat, Pria Asal Madura Datangi Bos Sambil Selipkan Parang di Balik Baju
Baca: Pemuda Pedofil Cabuli 19 Anak Laki-laki di Sukabumi, Ternyata Pernah Jadi Korban Sodomi saat SD
Dioplos dengan daging sapi Menurut Yoris, faktor ekonomi menjadi motif dibalik penjualan babi celeng itu.
Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.
"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," kata Yoris.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya. (Kompas.com/ Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan Selama 6 Tahun, Dipasarkan ke Tasikmalaya, Cianjur dan Bandung"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.